Tindak Pidana

CS Bank Lampung Bikin Kartu ATM Nasabah Pasif, Gondol Uang Rp 2 Miliar

CS Bank Lampung Bikin Kartu ATM Nasabah Pasif, Gondol Uang Rp 2 Miliar

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang customer service (CS) Bank Lampung berinisial AS (39) yang diduga menggondol uang nasabah hingga mencapai Rp 2,1 miliar.

Tindak pidana tersebut terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2, Tulang Bawang, yang berlangsung sejak 2021 hingga 2023.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu menjelaskan, tersangka memanfaatkan akun nasabah pasif untuk menarik uang.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari akun nasabah pasif. Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah itu lalu mentransfernya ke rekening tersangka atau menariknya secara tunai," ungkap James dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.

Catatan Polda Banten: Jumlah Tindak Pidana Naik 15% di Tahun 2024

Catatan Polda Banten: Jumlah Tindak Pidana Naik 15% di Tahun 2024

()

Polda Banten mencatat bahwa jumlah tindak pidana di tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023. Angkanya adalah 4.155 berbanding 3.603 tindak pidana atau naik 15%.

"Penanganan kasus oleh Ditreskrimum Polda Banten dan jajaran selama tahun 2024 yaitu jumlah tindak pidana sebanyak 4.155 dibandingkan pada tahun 2023 sebanyak 3.603 atau naik 15 persen," kata Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto, Selasa (31/12/2024).

Hal ini ia sampaikan dalam rilis publik mengenai kinerja dan capaian Polda Banten tahun 2024. Dari jumlah tindak pidana itu, jumlah penyelesaian tindak pidananya di 2024 katanya mencapai 3.509 atau naik sebanyak 69% dibandingkan di tahun 2023 sebanyak 2.081 penyelesaian tindak pidana.

KemenLH Awasi 20 TPS di Jabodetabek hingga Bali, Ingatkan Sanksi Pidana

KemenLH Awasi 20 TPS di Jabodetabek hingga Bali, Ingatkan Sanksi Pidana

()

Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Rasio Ridho Sani, menyebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap 20 lokasi tempat pembuangan sampah (TPS). Pihaknya akan menindak TPS jika terbukti ada dugaan tindak pidana.

"Saat ini sudah dilakukan kurang lebih proses pengawasan dan penyelidikan terhadap 20 lokasi pengelolaan sampah," kata Rasio di kantor Kementerian LH, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/24).

TPS yang dimaksud tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Serang, Denpasar, Banjarmasin, Pemalang, Kampar, Yogyakarta, dan Bandung. Rasio mengingatkan pihak pengelola TPS untuk menaati aturan. Bila ditemukan dugaan pelanggaran, Kementerian LH akan langsung melakukan tindakan.