Tindak Pidana Kekerasan Seksual

LPSK Ungkap Hambatan dalam Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

LPSK Ungkap Hambatan dalam Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam melakukan perlindungan dan pemulihan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, pihaknya menemui berbagai macam tantangan dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

“Kajian ini mencatat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan UU TPKS, mulai dari adanya praktik perjanjian damai, kurangnya perspektif korban dari aparat penegak  hukum, hingga minimnya upaya eksekusi restitusi,” kata Nurherwati dalam acara Peluncuran Kajian Implementasi UU TPKS, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).