Bela Diri di Kasus Timah, Direktur PT RBT Nilai Tuduhan Kerugian Negara Rp 271 T Naif dan Gegabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menilai tuduhan kerugian negara senilai Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan dalam kasus pengelolaan tata niaga adalah naif dan gegabah.
Hal ini disampaikan Suparta dalam nota pembelaan pribadi atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Mengenai kerugian negara yang disebabkan karena kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun sungguh suatu tuduhan yang naif dan gegabah," kata Suparta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).