Tindak Pidana Pemilu

Terbukti Kampanyekan Paslon Tertentu, Kades di Polman Divonis 2 Bulan Penjara

Terbukti Kampanyekan Paslon Tertentu, Kades di Polman Divonis 2 Bulan Penjara

()

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Seorang kepala desa di Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan satu tahun serta denda sebesar Rp 1.000.000.

Vonis ini diberikan karena terpidana terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Jusdi Purmawan, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Warsito, kepala desa tersebut, terbukti melanggar tindak pidana pemilu yang menguntungkan salah satu pasangan calon peserta pilkada 2024 di Polewali Mandar.

Terbukti Melanggar Pidana Pemilu, Kepala Samsat Makassar Divonis 3 Bulan Penjara

Terbukti Melanggar Pidana Pemilu, Kepala Samsat Makassar Divonis 3 Bulan Penjara

()

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Samsat Wilayah I Makassar nonaktif, Yarham Yasmin, dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 4 juta setelah terbukti melanggar tindak pidana pemilu.

Putusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Jumat (15/11/2024), seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar pada Senin (18/11/2024).

Majelis hakim menyatakan bahwa Yarham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilukada dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.