Tindakan Kekerasan

Tersangka Penganiayaan Anak di Jayapura Terancam Dipecat dari ASN di Papua

Tersangka Penganiayaan Anak di Jayapura Terancam Dipecat dari ASN di Papua

()

JAYAPURA, KOMPAS.com - NS (36), tersangka penganiayaan terhadap anak berusia lima tahun berinisial AS, terancam dipecat dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

Hal ini diungkapkan oleh Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Papua pada Senin (6/1/2025).

NS dan suaminya, JS (36), yang merupakan orang tua angkat korban. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolresta Kota Jayapura.

Ramses menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh NS, yang menjabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua.