Tinta Pilkada 2024

Aturan Tinta untuk Pilkada 2024: Tujuan Pemakaian hingga Syaratnya

Aturan Tinta untuk Pilkada 2024: Tujuan Pemakaian hingga Syaratnya

()

Tinta adalah salah satu perlengkapan pemungutan suara dalam Pilkada 2024. Mencelupkan jari ke dalam tinta berwarna ungu menandakan pemilih telah menggunakan hak suaranya dalam Pilkada.

Lalu, bagaimana dengan ketentuan tinta yang dipakai saat Pilkada? Berikut informasinya.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, tinta digunakan oleh KPPS untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS. Biasanya, tinta untuk pemilihan berwarna biru tua atau ungu tua.