Titi Angraini

Pakar Sebut Revisi UU Pemilu Harus Berpedeoman ke Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

Pakar Sebut Revisi UU Pemilu Harus Berpedeoman ke Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Angraini menyatakan, revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mesti berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Revisi UU Pemilu ini diketahui telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 oleh DPR-RI.

"Putusan hari ini harus menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang, presiden, ataupun DPR," kata Titi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).