Penyalur PMI Ilegal ke Qatar di Bogor Diupah 1.000 Dirham Per Bulan
Polisi menangkap MZ (31) dan MK (33) di salah satu apartemen kawasan Kota Bogor, Jawa Barat, karena terlibat penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah. Keduanya berperan menjadi penyalur dan penampung calon PMI ilegal di apartemen.
"Yang kita amankan saat ini perannya sebagai penampung dan yang merawat di penampungan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Keduanya ditangkap bersamaan dengan 8 calon tenaga kerja wanita (TKW) ilegal yang rencananya hendak disalurkan. Pelaku mendapatkan keuntungan 1.000 dirham (setara Rp 4.408.421) per bulan.