Kontras Anggap Keterlibatan TNI dalam Makan Bergizi Gratis Ilegal
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, keterlibatan TNI dalam program makan bergizi gratis merupakan satu kebijakan yang ilegal.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan, belum ada ketetapan yang mengatur mengenai keterlibatan TNI dalam kebijakan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang TNI, khususnya soal operasi militer selain perang.
"Semenjak keterlibatan, atau penerjunan militer dalam sejumlah upaya untuk melakukan pengawasan dan juga pengamanan dalam proyek strategis nasional, bahkan dalam program makan bergizi gratis, kami belum dapat dokumen yang dapat menjustifikasi keterlibatan TNI berdasarkan Undang-Undang TNI," kata Dimas di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).