Hari Terakhir, Wamen Investasi Minta Pelaku Usaha Segera Lapor LKPM
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengingatkan agar seluruh pelaku usaha menyampaikan LKPM atau laporan kegiatan penanaman modal.
Todotua menjelaskan pelaku usaha menengah dan besar wajib melaporkan LPKM periode kuartal III/2024. Sementara itu, pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM periode semester II/2024.
“Batas waktunya adalah Jumat, 10 Januari 2025,” ujar Todotua dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/1/2025).
Laporan disampaikan secara daring melalui situs oss.go.id. Informasi yang dilaporkan yaitu perkembangan proyek investasi, penyerapan tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi.