Toefl

Syarat TOEFL untuk Pelamar CPNS dan Pencari Kerja Digugat ke MK

Syarat TOEFL untuk Pelamar CPNS dan Pencari Kerja Digugat ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan standar kemampuan berbahasa Inggris atau TOEFL untuk pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan syarat pencari kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Hanter Oriko Siregar dengan registrasi nomor perkara 159/PUU-XXII/2024.

Gugatan berfokus pada Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam alasannya, pemohon menyebut dirinya gagal mendaftar CPNS pada Kejaksaan Negeri RI karena harus membuktikan adanya syarat TOEFL. 

Syarat TOEFL Pencari Kerja Digugat ke MK Sebab Dianggap Bisnis Belaka

Syarat TOEFL Pencari Kerja Digugat ke MK Sebab Dianggap Bisnis Belaka

()

Warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan terkait Test of English as Foreign Language (TOEFL).

Dilihat detikcom di situs resmi MK, Selasa (12/11/2024), gugatan yang diajukan Hanter Oriko Siregar itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. Dalam gugatannya, dia meminta MK mengatur agar tidak ada lagi syarat TOEFL untuk tes CPNS ataupun mencari kerja di perusahaan swasta yang ada di Indonesia.

Warga Gugat Syarat TOEFL untuk Tes CPNS-Cari Kerja di Indonesia ke MK

Warga Gugat Syarat TOEFL untuk Tes CPNS-Cari Kerja di Indonesia ke MK

()

Warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta MK mengatur agar tidak ada lagi syarat Test of English as Foreign Language (TOEFL) untuk tes CPNS ataupun mencari kerja di perusahaan swasta yang ada di Indonesia.

Dilihat detikcom di situs resmi MK, Selasa (12/11/2024), gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. Pemohon, yang merupakan warga kelahiran tahun 1996, mengatakan TOEFL telah menghambat dirinya mengikut tes CPNS di sejumlah instansi pada tahun 2024.