Syarat TOEFL untuk Pelamar CPNS dan Pencari Kerja Digugat ke MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan standar kemampuan berbahasa Inggris atau TOEFL untuk pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan syarat pencari kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Hanter Oriko Siregar dengan registrasi nomor perkara 159/PUU-XXII/2024.
Gugatan berfokus pada Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam alasannya, pemohon menyebut dirinya gagal mendaftar CPNS pada Kejaksaan Negeri RI karena harus membuktikan adanya syarat TOEFL.