Tol Trans Sumatera

KPK Tetapkan PT STJ Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

KPK Tetapkan PT STJ Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam hasil pemeriksaan perkara pada Selasa (24/12/2024).

"Penyidik mendalami peran tersangka PT STJ dalam penjualan lahan (di Bakauheni dan Kalianda Lampung) ke PT Hutama Karya serta ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan tersebut," kata Tessa.

KPK Jerat PT STJ Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

KPK Jerat PT STJ Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

()

KPK menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Hal itu dilakukan KPK dalam rangka pemulihan aset di perkara tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan untuk korporasi. Hal ini diperlukan dalam rangka pemulihan aset atau aset recovery terkait perkara dimaksud," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Hari ini KPK memanggil lima orang saksi, dengan empat di antaranya hadir dan didalami soal peran PT STJ dalam penjualan lahan ke PT Hutama Karya (PT HK). Kelima saksi yang dipanggil itu adalah Keuangan PT Hutama Karya (2018 sampai sekarang), Muhroni; S.E Analyst Akuntansi PT Hutama Karya, Ossi Rosa Mediani; Direktur Hc dan Pengembangan PT Hutama Karya (2014 sampai 2020), Putut Ariwibowo; dan Direktur Utama PT Brantas Abipraya, Sugeng Rochadi. Satu saksi atas nama Muhroni meminta penjadwalan ulang.