KPK Tetapkan PT STJ Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam hasil pemeriksaan perkara pada Selasa (24/12/2024).
"Penyidik mendalami peran tersangka PT STJ dalam penjualan lahan (di Bakauheni dan Kalianda Lampung) ke PT Hutama Karya serta ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan tersebut," kata Tessa.