Imbas PPN 12 Persen, Harga Petasan dan Kembang Api Diyakini Ikut Naik
JAKARTA, KOMPAS.com – Harga petasan dan kembang api diperkirakan akan mengalami kenaikan pada tahun depan.
Kenaikan ini diprediksi disebabkan oleh penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Harga petasan dan kembang api pasti naik, (Kenaikan PPN 12 persen) pasti ngaruh," ujar Kartini, pedagang petasan dan kembang api di Pasar Gembrong, Jatinegara.
Menurut Kartini, kenaikan harga sudah mulai terasa sejak akhir tahun ini.