Tom Lembong

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) merupakan hak tersangka yang dijamin oleh hukum acara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejagung menghormati langkah hukum tersebut dan siap menghadapi prosesnya.

“Ini hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum acara. Jadi, kalau langkah itu yang ditempuh, silakan,” ujar Harli di Kejagung Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Dijadwalkan Senin 18 November

Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Dijadwalkan Senin 18 November

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk hakim tunggal Tumpanuli untuk menyidangkan permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Tom Lembong menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam importasi gula.

“Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024).

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November

()

Mantan menteri perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar pada 18 November 2024.

"Sidang perdana Senin, tanggal 18 November 2024," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili gugatan yang diajukan Tom Lembong itu. PN Jaksel menunjuk hakim Tumpanuli Marbun.

Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula

Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menegaskan bahwa tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan impor gula yang dikeluarkan kliennya.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan klaim yang dilontarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut bahwa kebijakan penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

"Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," ujar Ari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Pengacara Tom Lembong: Kami Baca Temuan BPK, Tak Ada Kerugian Negara

Pengacara Tom Lembong: Kami Baca Temuan BPK, Tak Ada Kerugian Negara

()

Pihak kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyinggung soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Ari mengklaim tak ada bukti-bukti terkait kerugian negara.

"Tentang kerugian negara, selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," ungkap kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Kuasa Hukum Heran Kasus Tom Lembong Baru Diusut Setelah 9 Tahun

Kuasa Hukum Heran Kasus Tom Lembong Baru Diusut Setelah 9 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) baru mengusut kebijakan importasi gula yang terjadi 9 tahun lalu.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, izin importasi gula yang diterbitkan saat kliennya menjabat Mendag dilakukan sesuai mekanisme, yakni melalui surat menyurat antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), hingga Kementerian Keuangan.

Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong

Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap tebang pilih dalam menyidik dugaan korupsi izin impor gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Ami menjelaskan bahwa dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kejagung, Tom ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk periode 2015 hingga 2023. Padahal, Tom menjabat sebagai Mendag hanya sampai 2016.

Gugat Praperadilan Lawan Kejagung, Tom Lembong Minta Dibebaskan

Gugat Praperadilan Lawan Kejagung, Tom Lembong Minta Dibebaskan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan kliennya dari tahanan.

Permohonan ini disampaikan bersamaan dengan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Ari meminta PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penyidikan Kejagung Sewenang-Wenang

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penyidikan Kejagung Sewenang-Wenang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan secara sewenang-wenang.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, dalam permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (5/11/2024).

“Kami mengeklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ari dalam keterangan kepada wartawan.

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

()

Menteri perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah.

"Melalui permohonan ini, tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Ancang-ancang Perlawanan Tom Lembong Lewat Praperadilan

Ancang-ancang Perlawanan Tom Lembong Lewat Praperadilan

()

Tampaknya mulai ada kabar perlawanan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas status tersangkanya. Dia sudah menghembuskan kabar bahwa ada rencana menggugat praperadilan.

Tom Lembong diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 saat masih menjadi Mendag. Hal ini diungkap oleh pengacaranya, Ari Yusuf Amir.

"Saat ini kami sudah semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Berikut Poin Gugatannya...

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Berikut Poin Gugatannya...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) akan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

“Ya, hari ini pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB,” kata Kuasa Hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir kepada Kompas.com.

Pendaftaran gugatan praperadilan itu terkait penetapan status tersangka kepada Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam praperadilan tersebut, pihak kuasa hukum menilai penetapan Tom tidak sah dan penahanannya melanggar prosedur hukum. 

Respons Kejagung soal Tom Lembong Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula

Respons Kejagung soal Tom Lembong Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespons pihak Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang akan mengajukan gugatan praperadilan buntut penetapan tersangka dan penahanan di kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016. Kejagung mempersilakan karena hal tersebut merupakan hak dari tersangka.

"Ya silakan, itu hak dari tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada kliennya. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan Tom akan mengajukan praperadilan.

Kejagung Tegaskan Tak Ada Politisasi Kasus Tom Lembong: Penyidikan Sejak 2023

Kejagung Tegaskan Tak Ada Politisasi Kasus Tom Lembong: Penyidikan Sejak 2023

()

Kasus dugaan impor gula tahun 2015-2016 yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Korps Adhyaksa menegaskan tidak ada politisasi dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula ini baru menjerat 2 tersangka yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP). Mudahnya adalah GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

Pengacara: Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

Pengacara: Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

()

Kuasa hukum tersangka kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkap kondisi kliennya itu. Ari mengatakan Tom Lembong masih bingung terkait letak kesalahan dalam perkara impor gula yang menjeratnya.

"Karena kaitan dengan ini Pak Tom Lembong sendiri sampai sekarang masih bingung jadi dia ini ada salahnya di mana," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Ari juga mengungkap kondisi Tom Lembong kini dalam keadaan sehat. Dirinya menyebutkan Tom tegar menghadapi kasus ini.

Pengacara soal LHKPN Tom Lembong: Memang Tak Punya Aset Tanah dan Mobil

Pengacara soal LHKPN Tom Lembong: Memang Tak Punya Aset Tanah dan Mobil

()

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kliennya itu yang tidak terdapat aset tanah hingga kendaraan. Zaid mengatakan Tom memang tidak memiliki aset tanah hingga mobil.

"Untuk LHKPN memang pada faktanya Pak Tom ini tidak memiliki aset berupa tanah dan tidak memiliki aset berupa mobil," kata Zaid dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Zaid mengatakan Tom adalah seorang pebisnis dan investor yang memiliki sejumlah surat berharga. Sebagai pebisnis, Tom menganggap aset terpenting yang dimiliki adalah surat berharga bukan tanah atau kendaraan.

Kuasa Hukum Bantah Tom Lembong Beri Izin Impor Saat Surplus Gula: Salah Data

Kuasa Hukum Bantah Tom Lembong Beri Izin Impor Saat Surplus Gula: Salah Data

()

Kuasa hukum tersangka kasus impor gula Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah kliennya memberikan izin impor pada saat kondisi di Indonesia sedang surplus gula. Ari mengatakan data yang menyatakan saat itu Indonesia tengah surplus gula salah.

"Kaitan surplus pada waktu itu itu salah data waktu itu. Data yang benar kita tidak pernah surplus dalam masalah gula, itu informasi yang salah. Itu bisa dicek datanya," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Impor Gula

Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Impor Gula

()

Tim kuasa hukum Tom Lembong merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada kliennya. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan Tom akan mengajukan praperadilan.

"Saat ini kami sudah semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Yusuf mengatakan pihaknya merasa keberatan atas penahanan yang dilakukan kepada Tom Lembong. Dia menuturkan bahwa dalam penetapan tersangka harus ada 2 alat bukti yang dijelaskan kepada tersangka.

Besok, Tom Lembong Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Gula

Besok, Tom Lembong Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Tom Lembong) dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 5 November 2024, terkait dugaan korupsi kebijakan impor gula yang diterapkan selama masa jabatannya.

Pengacara Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengonfirmasi pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan pada hari tersebut.

"Iya betul," ujar Ari kepada Kompas.com pada Minggu, (4/11/2024). 

Sebelumnya, Lembong telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Jumat, 1 November 2024.

Kejagung Periksa Tom Lembong soal Tugas dan Kegiatan Mendag

Kejagung Periksa Tom Lembong soal Tugas dan Kegiatan Mendag

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menggali keterangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong soal tugas, fungsi serta kegiatannya selama menjabat Menteri Perdagangan (Mendag).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa materi tersebut digali penyidik saat memerika Tom Lembong pada Jumat (1/11/2024) lalu.

“Untuk Pak Tom Lembong kemarin hari jumat telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan kita mintai keterangan. Utamanya terkait tugas fungsi, kaitannya terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada saat beliau menjabat,” ujard Qohar kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula, Ini yang Ditanyakan Kejagung

Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula, Ini yang Ditanyakan Kejagung

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat lalu. Kejagung mencecar Tom Lembong terkait kasus korupsi tersebut saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

"Untuk Pak Tom lembong kemarin hari Jumat telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan kita mintai keterangan utamanya terkait tugas fungsi, kaitannya terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada saat beliau menjabat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

PDI-P Sebut Kasus Tom Lembong Mengejutkan, Singgung Intervensi Hukum

PDI-P Sebut Kasus Tom Lembong Mengejutkan, Singgung Intervensi Hukum

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong adalah kabar yang mengejutkan semua pihak.

Dia pun menduga ada intervensi hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sampai akhirnya Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka secara tiba-tiba

“Ya semuanya mengagetkan, karena kita melihat mohon maaf, ada partai politik yang ketua umumnya diganti mendadak, itu kan juga menggunakan intervensi hukum,” ujar Hasto kepada wartawan di Tangerang, Minggu (3/11/2024).

[POPULER NASIONAL] Prabowo dan Titiek Soeharto Hadiri Deklarasi GSN | Tom Lembong Diperiksa 10 Jam soal Surat-surat saat Menjabat Menteri

[POPULER NASIONAL] Prabowo dan Titiek Soeharto Hadiri Deklarasi GSN | Tom Lembong Diperiksa 10 Jam soal Surat-surat saat Menjabat Menteri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto dalam deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) menjadi sorotan pembaca pada Sabtu (2/11/2024).

Kegiatan itu digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Dari dunia hukum, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diperiksa 10 jam oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (1/11/2024), terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Presiden Prabowo Subianto menghadiri deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Anies Bicara Rencana Tak Terlaksana: Saya di Jogja, Tom Lembong di Tahanan

Anies Bicara Rencana Tak Terlaksana: Saya di Jogja, Tom Lembong di Tahanan

()

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan berbicara tentang rencana yang tidak terlaksana bersama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kata Anies, sejatinya, dirinya dan Tom bertemu di Yogyakarta hari ini.

Anies dalam akun X (Twitter) miliknya dilihat detikcom, Sabtu (2/11/2024), menyebut hari ini tengah berada di Jogja untuk menghadiri reuni FEB Universitas Gadjah Mada (UGM). Seharusnya, kata Anies, Tom Lembong juga menjadi pembicara di fakultas yang sama dalam acara Seminar Forum Studi Diskusi dan Ekonomi FEB UGM.

Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Tom Lembong diperiksa selama kurang lebih 10 jam terkait surat kebijakan impor gula.

"Jadi, tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom, ya ada beberapa surat yang dibuat oleh Pak Tom, dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, dari PT PPI, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Tom Lembong Bungkam Usai 10 Jam Diperiksa Kejagung

Tom Lembong Bungkam Usai 10 Jam Diperiksa Kejagung

()

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tersangka korupsi impor gula tahun 2015-2016, selesai menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Tom Lembong bungkam setelah diperiksa.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (1/11/2024), Tom Lembong keluar Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.27 WIB. Pada pemeriksaan kali ini, Tom Lembong masih irit bicara.

Dia hanya melempar senyum ke wartawan yang mencecarnya soal kasus impor gula. Dengan tangan terborgol, Tom Lembong hanya berlalu naik mobil tahanan. Dia terlihat masih memegang buku kecil serta sejumlah dokumen.

Surya Paloh Harap Kasus Tom Lembong Bukan Kriminalisasi

Surya Paloh Harap Kasus Tom Lembong Bukan Kriminalisasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berharap tidak ada kriminalisasi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, yang menjerat eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung.

Diketahui, Tom Lembong merupakan Wakil Kapten (Co-Captain) Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu. Nasdem sendiri merupakan salah satu partai pengusung pasangan tersebut.

"Mudah mudahan tidak ada (kriminalisasi), kalau ada ya apes saja," kata Surya Paloh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

Surya Paloh Terkejut Tom Lembong Tersangka: Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan

Surya Paloh Terkejut Tom Lembong Tersangka: Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan

()

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh prihatin dengan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait kasus impor gula. Paloh heran karena kasus tersebut sudah dalam jangka waktu yang lama, tapi diungkap kembali secara tiba-tiba.

"Saya pikir bagaimana pun juga tentu itu suasana yang amat memprihatinkan bagi saya sebagai ketum Partai NasDem, kalau kita masih melihat upaya penegakan hukum ini pada sebuah kasus yang jangka waktunya barangkali kita sudah lupa," kata Paloh kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Komisi III DPR Minta Kasus Tom Lembong Diperjelas: Bisa Timbulkan Tuduhan

Komisi III DPR Minta Kasus Tom Lembong Diperjelas: Bisa Timbulkan Tuduhan

()

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejagung menjelaskan dengan rinci kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Habiburokhman mewanti-wanti jika pengusutan kasus itu tidak diperjelas maka bisa menimbulkan tuduhan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) Tom Lembong," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, konstruksi hukum kasus Tom Lembong masih cukup sumir. Dia menuturkan banyak yang mempertanyakan bahwa kasus tersebut bisa dikategorikan mengkriminalkan kebijakan.

Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Saya sudah cek, hari ini Thomas Lembong diperiksa kembali di Pidsus Kejagung,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Harli enggan mengungkap materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Tom Lembong, saat disinggung ihwal aliran dana kepadanya.