Tom Lembong Korupsi

Diperiksa 10 Jam, Tom Lembong Ditanya soal Surat-surat Selama Jabat Menteri

Diperiksa 10 Jam, Tom Lembong Ditanya soal Surat-surat Selama Jabat Menteri

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 10 jam pada Jumat (1/11/2024) terkait dugaan korupsi kebijakan impor gula yang diterapkan pada masa jabatannya.

Menurut pengacaranya, Ari Yusuf Amir, pemeriksaan selama 10 jam tersebut terutama berfokus pada dokumen dan surat-surat yang dibuat dan diterima oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai menteri.

“Tadi Pak Tom diperiksa terkait sejumlah surat, baik surat yang dibuat oleh Pak Tom maupun surat-surat yang diterima dari pihak lain, termasuk PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan surat yang ditujukan ke BUMN,” ujar Ari Yusuf Amir, di Kejagung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Habiburokhman Khawatir Pemerintahan Prabowo Dituduh Politisasi Hukum karena Kasus Tom Lembong

Habiburokhman Khawatir Pemerintahan Prabowo Dituduh Politisasi Hukum karena Kasus Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman khawatir pemerintahan Prabowo Subianto dituduh melakukan politisasi hukum atas kasus tindak pidana korupsi yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Sebab menurutnya, konstruksi hukum kasus tersebut hingga kini masih sumir atau abstrak di mata publik.

Maka, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bicara ke publik mengenai kasus tersebut agar lebih jelas.

"Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/11/2024).

Ketua Komisi III: Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Sumir

Ketua Komisi III: Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Sumir

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) semestinya menjelaskan ke publik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong.

Sebab, ia menilai konstruksi kasus yang menjerat eks tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 itu masih sumir.

"Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor Tom Lembong," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/11/2024).

"Terus terang, konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik," tambahnya.

Surya Paloh Harap Kasus Tom Lembong Bukan Kriminalisasi

Surya Paloh Harap Kasus Tom Lembong Bukan Kriminalisasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berharap tidak ada kriminalisasi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, yang menjerat eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung.

Diketahui, Tom Lembong merupakan Wakil Kapten (Co-Captain) Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu. Nasdem sendiri merupakan salah satu partai pengusung pasangan tersebut.

"Mudah mudahan tidak ada (kriminalisasi), kalau ada ya apes saja," kata Surya Paloh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

Surya Paloh Terkejut Kejagung Tangkap Tom Lembong: Enggak Ada Angin, Enggak Ada Hujan...

Surya Paloh Terkejut Kejagung Tangkap Tom Lembong: Enggak Ada Angin, Enggak Ada Hujan...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengakui dirinya terkejut dan prihatin atas penangkapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan saat ia menjabat sebagai Mendag pada 2015 silam.

"Saya pikir bagaimanapun juga tentu itu suasana yang amat memprihatinkan bagi saya sebagai ketum Partai Nasdem," kata Surya Paloh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Saya sudah cek, hari ini Thomas Lembong diperiksa kembali di Pidsus Kejagung,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Harli enggan mengungkap materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Tom Lembong, saat disinggung ihwal aliran dana kepadanya.

Kejagung Masih Hitung Jumlah Pasti Kerugian Negara Kasus Tom Lembong

Kejagung Masih Hitung Jumlah Pasti Kerugian Negara Kasus Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan ahli untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyatakan bahwa angka kerugian negara sementara sebesar Rp 400 miliar masih akan dihitung lebih lanjut agar mendapat angka pasti.

“Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta Kamis (31/10/2023).

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Bahlil Mengaku Prihatin sebagai Junior

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Bahlil Mengaku Prihatin sebagai Junior

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku prihatin terkait penetapan tersangka korupsi impor gula terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

Bahlil mengatakan, dirinya merupakan junior Tom Lembong. Keduanya memang sama-sama pernah menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Saya sebagai junior juga turut prihatin. Sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan Kepala BKPM. Jadi kami mendoakan yang terbaik," ujar Bahlil di Istana, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Kejagung Dalami Dugaan Aliran Fee dari 8 Perusahaan Pengimpor Gula ke Tom Lembong

Kejagung Dalami Dugaan Aliran Fee dari 8 Perusahaan Pengimpor Gula ke Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami dugaan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong turut menerima imbalan atau fee di balik kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016.

“Apakah ada indikasi fee, itu juga bagian dari penyelidikan kami. Nanti hasilnya akan ditentukan berdasarkan bukti yang diperoleh,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Saat ini, Kejagung masih merangkai bukti-bukti yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir.

[POPULER NASIONAL] Kronologi Kasus Impor Gula dengan Tersangka Tom Lembong | Pemecatan Ipda Rudy Soik Akan Ditinjau Ulang

[POPULER NASIONAL] Kronologi Kasus Impor Gula dengan Tersangka Tom Lembong | Pemecatan Ipda Rudy Soik Akan Ditinjau Ulang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang karib disapa Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait importasi gula pada 2015. Tom Lembong sebagai Mendag disebut memberikan izin impor gula kepada CS.

Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Mendag Dukung Proses Hukum Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Mendag Dukung Proses Hukum Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso mendukung proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Meski kata dia, kasus tersebut terjadi pada tahun 2015-2016 di mana ia belum berada di pucuk pimpinan kementerian.

"Semua proses kita dukung. Proses hukum pasti kita dukung, tapi itu tahun 2015-2016," kata Budi Santoso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Sementara, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku turut bersedih atau penetapan kasus dugaan korupsi tersebut.

Sebelum Jadi Tersangka, Thomas Lembong Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejagung

Sebelum Jadi Tersangka, Thomas Lembong Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejagung

()

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong, telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali sejak 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, setelah pemeriksaan terakhir, penyidik melakukan ekspos perkara dan memutuskan untuk menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka, bersama seorang tersangka lain berinisial CS.

"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dan beliau dipanggil sebagai saksi," kata Harli di Kejagung Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Tom Lembong Jadi Tersangka, Cak Imin: Mudah-mudahan Kuat

Tom Lembong Jadi Tersangka, Cak Imin: Mudah-mudahan Kuat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku turut bersedih menyusul Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung, semalam.

"Ya saya turut bersedih sebenarnya," kata Cak Imin singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini berharap mantan anggota tim sukses pasangan Anies Baswedan-Muhaimin di Pilpres 2024 itu, tetap kuat.

Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Tom Lembong Bukan Politisasi

Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Tom Lembong Bukan Politisasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bukanlah politisasi hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengeklaim, kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.

“Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum," kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

"Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.

Kejagung Pastikan Tak Ada Menteri Lain Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Tom Lembong

Kejagung Pastikan Tak Ada Menteri Lain Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tidak ada pemeriksaan terhadap menteri-menteri lain terkait penanganan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Jangan berandai-andai. Tidak ada pemeriksaan menteri lain," kata Kepuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini terjadi ketika Kementerian Perdagangan dijabat Thomas Trikasih Lembong. Saat itu sebagai regulator, Thomas Lembong, mengizinkan adanya impor gula, meskipun kecukupan gula nasional surplus.

"Kan sudah jelas kemarin tempusnya itu 2015-2016 dalam kaitan dengan yang bersangkutan sebagai regulator. Ya kan?" jelas Harli.

Tanggapi Tom Lembong Tersangka, Anies Singgung Soal Negara Kekuasaan

Tanggapi Tom Lembong Tersangka, Anies Singgung Soal Negara Kekuasaan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks calon presiden Anies Baswedan menyinggung soal negara hukum dan negara kekuasaan yang menjadi falsafah pembentukan negara Indonesia.

Hal ini dia ungkap dalam akun X-nya, @aniesbaswedan untuk merespons penetapan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong oleh Kejaksaan Agung.

Wakil kapten Tim Nasional Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024 itu dietetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula saat ia menjabat Mendag tahun 2015.

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)."," kata Anies, Rabu (30/10/2024).