Tom Lembong

KPK Akan Cek Kejanggalan LHKPN Tom Lembong

KPK Akan Cek Kejanggalan LHKPN Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Lembong.

"Informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2024).

Budi juga mengatakan, KPK siap membantu Kejaksaan Agung untuk memberikan data pendukung berupa LHKPN untuk menelusuri aset milik Thomas Lembong.

Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kejagung Hari Ini

Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kejagung Hari Ini

()

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tersangka korupsi impor gula, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) hari ini.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (1/11/2024) Tom yang menumpangi mobil tahanan tiba di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.58 WIB. Dia datang dengan tangan terborgol mengenakan baju berwarna hijau yang dibalut dengan rompi merah jambu tertanda tahanan Kejagung.

Tom Lembong terlihat membawa sebuah buku dan sejumlah dokumen ditangannya. Dia tak berkomentar apapun meski mendapat sejumlah pertanyaan dari awak media. Dia hanya berjalan masuk ke Gedung Kartika menuju ruang pemeriksaan.

Kejagung Diminta Periksa Kebijakan Impor Gula oleh Mendag Setelah Tom Lembong

Kejagung Diminta Periksa Kebijakan Impor Gula oleh Mendag Setelah Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harhap mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kebijakan impor gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat setelah Thomas Trikasih Lembong.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong saat ini berstatus tersangka kasus korupsi karena mengeluarkan izin impor gula di saat stok gula dalam negeri mengalami surplus pada 2015-2016 lalu.

“(Kejaksaan harus mengungkap) apakah kebijakan impor impor gula oleh menteri menteri berikutnya sesuai prosedur atau tidak yang berpotensi pidana juga,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (1/10/2024).

Kejagung soal Tom Lembong: Apa Harus Ada Aliran Duit Dulu, Baru Disebut Korup?

Kejagung soal Tom Lembong: Apa Harus Ada Aliran Duit Dulu, Baru Disebut Korup?

()

Status tersangka kepada Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait dugaan korupsi impor gula menyita perhatian. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan status tersangka korupsi di kasus Tom Lembong tidak harus selalu disertai bukti penerimaan aliran uang.

Dalam kasus ini Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang kerugian negara. Kejagung menilai regulasi yang telah diteken Tom telah merugikan negara, meski saat ini aliran uang korupsi ke Tom Lembong masih diusut.

Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Perusahaan Bisa Jadi Tersangka jika Bukti Cukup

Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Perusahaan Bisa Jadi Tersangka jika Bukti Cukup

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk menetapkan delapan perusahaan sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Tikasih Lembong.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyatakan bahwa Kejagung tengah mendalami bukti-bukti terhadap perusahaan yang diduga terlibat korupsi.

“Jika nanti alat buktinya cukup, maka perusahaan-perusahaan tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Periksa Pejabat Penerus Tom Lembong

Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Periksa Pejabat Penerus Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan memerika pejabat lain yang terlibat setelah masa jabatan Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa pemnyidikan saat ini masih fokus pada dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Mendag.

"Saat ini, fokus penyidikan ada pada periode 2015-2016. Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap pejabat lain yang terkait kebijakan impor gula di periode selanjutnya juga mungkin dilakukan," ujar Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang

Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana.

Pernyataan ini merespons perkembangan kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Dukungan Moral Anies dan Cak Imin, Apa Dampaknya bagi Kasus Tom Lembong?

Dukungan Moral Anies dan Cak Imin, Apa Dampaknya bagi Kasus Tom Lembong?

()

Thomas Trikasih Lembong (TTL) baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015.

Penetapan ini dilakukan setelah terungkap bahwa Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) memberikan izin impor gula kepada seorang direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) meskipun hasil Rapat Koordinasi (Rakor) pada Mei 2015 menyatakan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak memerlukan impor.

[POPULER NASIONAL] Kata Anies dan Cak Imin soal Tom Lembong Tersangka | Yasonna Ingatkan Menteri HAM Natalius Pigai

[POPULER NASIONAL] Kata Anies dan Cak Imin soal Tom Lembong Tersangka | Yasonna Ingatkan Menteri HAM Natalius Pigai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015, mengundang reaksi berbagai pihak.

Di antaranya datang dari Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 sekaligus mantan calon presiden (capres) Anies Baswedan dan mantan calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya Muhaimin Iskandar.

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Mendag disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Tak Ada Rumah dan Tanah di LHKPN Tom Lembong, KPK: Kami Segera Cek

Tak Ada Rumah dan Tanah di LHKPN Tom Lembong, KPK: Kami Segera Cek

()

KPK merespons soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang tidak memiliki aset kendaraan serta tanah dan bangunan. KPK akan memeriksa kepatuhan LHKPN dari Tom Lembong.

"Ini jadi informasi yang sangat baik dari masyarakat dalam kontribusinya untuk ikut mengawasi dan memantau kepatuhan pelaporan LHKPN dari setiap penyelenggara negara atau wajib lapor dan informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut," kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di kepada wartawan di gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Kejagung soal Tom Lembong: Tersangka Tak Harus Dapat Aliran Dana

Kejagung soal Tom Lembong: Tersangka Tak Harus Dapat Aliran Dana

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut aliran dana ke tersangka Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung menegaskan penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus karena menerima duit korupsi.

"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam dua pasal itu terurai bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.

Kejagung Fokuskan Penyelidikan Kasus Impor Gula Thomas Lembong pada Periode 2015-2016

Kejagung Fokuskan Penyelidikan Kasus Impor Gula Thomas Lembong pada Periode 2015-2016

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Lembong hanya akan difokuskan pada periode tahun 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan bahwa lingkup penyidikan yang dilakukan harus mengikuti ketentuan dalam surat perintah yang telah dikeluarkan.

“Yang kita tangani ini merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016. Sesuai hukum acara, kita harus fokus pada tahun ini sesuai surat perintah penyidikan,” ujar Harli di Jakarta, Kamis (31/10/2023).

KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset Tom Lembong dari LHKPN

KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset Tom Lembong dari LHKPN

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Kejaksaan Agung untuk memberikan data pendukung berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menelusuri aset milik Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Lembong.

"Jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Budi mengatakan, terkait LHKPN Tom Lembong yang tidak mencantumkan aset tanah, rumah, dan kendaraan, Tim LHKPN akan melakukan pengecekan kembali hal tersebut.

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Bahlil Mengaku Prihatin sebagai Junior

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Bahlil Mengaku Prihatin sebagai Junior

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku prihatin terkait penetapan tersangka korupsi impor gula terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

Bahlil mengatakan, dirinya merupakan junior Tom Lembong. Keduanya memang sama-sama pernah menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Saya sebagai junior juga turut prihatin. Sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan Kepala BKPM. Jadi kami mendoakan yang terbaik," ujar Bahlil di Istana, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Bahlil soal Tom Lembong Tersangka: Sebagai Junior Saya Turut Prihatin

Bahlil soal Tom Lembong Tersangka: Sebagai Junior Saya Turut Prihatin

()

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia turut prihatin mendengar kabar Thomas Trikasih ‘Tom’ Lembong yang ditetapkan tersangka kasus impor gula 2015-2016. Bahlil mendoakan yang terbaik untuk Tom Lembong.

"Saya sendiri nggak tahu apa masalah, apa segala macam apalagi saya kan tidak pernah di perdagangan. Jadi mungkin kita serahkan kepada proses hukum yang baik aja lah," kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Bahlil menjawab pertanyaan apakah ada intervensi pemerintah di balik penetapan tersangka Tom Lembong.

Kejagung Dalami Dugaan Aliran Fee dari 8 Perusahaan Pengimpor Gula ke Tom Lembong

Kejagung Dalami Dugaan Aliran Fee dari 8 Perusahaan Pengimpor Gula ke Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami dugaan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong turut menerima imbalan atau fee di balik kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016.

“Apakah ada indikasi fee, itu juga bagian dari penyelidikan kami. Nanti hasilnya akan ditentukan berdasarkan bukti yang diperoleh,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Saat ini, Kejagung masih merangkai bukti-bukti yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir.

Tom Lembong Didorong Jadi Justice Collaborator, Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula

Tom Lembong Didorong Jadi Justice Collaborator, Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendorong agar Thomas Trikasih Lembong (TTL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015, berani membongkar dugaan mafia di balik importasi gula.

Diketahui, Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Saat itu, dia disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.

ICW Minta Kejagung Uraikan Pasal yang Jerat Tom Lembong agar Tak Dianggap Politisasi Hukum

ICW Minta Kejagung Uraikan Pasal yang Jerat Tom Lembong agar Tak Dianggap Politisasi Hukum

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan keterpenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Menurut Diky, Kejagung mesti menjelaskan kaitan perbuatan Tom Lembong dengan pasal yang disangkakan agar kasus korupsi ini tidak dianggap sebagai politisasi hukum.

"Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan," kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).

Anggota DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Korupsi Impor Gula Secara Transparan

Anggota DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Korupsi Impor Gula Secara Transparan

()

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus (CS) sebagai tersangka. Dia mengatakan kasus harus diusut transparan.

"Saya minta kasus ini menjadi pintu masuk Kejagung untuk usut tuntas kejahatan impor gula ini. Semua diusut, tegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi, secara transparan," ujar Benny kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Aliran Dana Kasus Impor Gula ke Tom Lembong Ditelusuri Jaksa

Aliran Dana Kasus Impor Gula ke Tom Lembong Ditelusuri Jaksa

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Dana korupsi yang diduga mengalir ke Tom Lembong tengah ditelusuri jaksa.

"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga, apakah.. karena kalau kita lihat kan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana, tentu akan didalami," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Kasus Tom Lembong: Anies Terkejut, Kejagung Bantah Politisasi

Kasus Tom Lembong: Anies Terkejut, Kejagung Bantah Politisasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengejutkan eks calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024, Anies Baswedan.

Tom Lembong merupakan bagian dari tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.

"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil," ujar Anies dalam akun X-nya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).

Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong

Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan calon presiden (capres) sekaligus Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan dan mantan pasangannya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Muhaimin Iskandar buka suara terkait penetapan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pria yang karib disapa Tom Lembong itu karena sebagai Mendag memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

[POPULER NASIONAL] Kronologi Kasus Impor Gula dengan Tersangka Tom Lembong | Pemecatan Ipda Rudy Soik Akan Ditinjau Ulang

[POPULER NASIONAL] Kronologi Kasus Impor Gula dengan Tersangka Tom Lembong | Pemecatan Ipda Rudy Soik Akan Ditinjau Ulang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang karib disapa Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait importasi gula pada 2015. Tom Lembong sebagai Mendag disebut memberikan izin impor gula kepada CS.

Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Kejagung Jelaskan Modus Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Tersangka

Kejagung Jelaskan Modus Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Tersangka

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan modus dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus (CS), sebagai tersangka. Kejagung menyebut ada tindakan melawan hukum dalam rangkaian impor gula itu.

"Karena yang mau kita cari kan tindak pidana korupsi, kan ada unsur kerugian negara. Mulai kebijakan, regulasi yang sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya, sampai ada tindakan actus reus-nya," jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Kagetnya Anies Saat Tom Lembong Tersangka tapi Tetap Menaruh Percaya

Kagetnya Anies Saat Tom Lembong Tersangka tapi Tetap Menaruh Percaya

()

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkejut mendengar kabar sahabatnya, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula 2015-2016. Pada kurun tersebut, Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan (Mendag).

Tom Lembong sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tom Lembong kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024).

Melalui unggahan di akun X-nya, Anies mengaku terkejut ketika mengetahui Tom Lembong jadi tersangka. Anies mengatakan mengenal Tom sebagai sosok berintegritas tinggi.

Bela Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Anies Baswedan: Beliau Orang yang Lurus

Bela Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Anies Baswedan: Beliau Orang yang Lurus

()

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membela sahabatnya Tom Lembong yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gula.

Anies Baswedan pun mengaku sudah 20 tahun bersahabat dengan Tom Lembong. Oleh karena itu, ia sangat mengenal dekat sosok mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era pemerintahan Presiden Jokowi tersebut.

Menurut Anies, Tom adalah sosok yang memiliki integritas tinggi dan selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat.

Selain itu, kata dia, sahabatnya tersebut juga selalu fokus memperjuangkan masyarakat kelas menengah di Indonesia.

Mendag Dukung Proses Hukum Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Mendag Dukung Proses Hukum Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso mendukung proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Meski kata dia, kasus tersebut terjadi pada tahun 2015-2016 di mana ia belum berada di pucuk pimpinan kementerian.

"Semua proses kita dukung. Proses hukum pasti kita dukung, tapi itu tahun 2015-2016," kata Budi Santoso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Sementara, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku turut bersedih atau penetapan kasus dugaan korupsi tersebut.

Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong

Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa sejumlah saksi tambahan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemanggilan saksi-saksi baru bergantung pada kebutuhan dan perkembangan penyidikan.

“Terkait pemeriksaan saksi, ini bergantung pada kebutuhan penyidikan. Jika diperlukan penambahan saksi atau keterangan, hal itu akan dilakukan,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Alasan Kejagung Butuh 1 Tahun Sebelum Jerat Tom Lembong Jadi Tersangka

Alasan Kejagung Butuh 1 Tahun Sebelum Jerat Tom Lembong Jadi Tersangka

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penanganan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat tersangka Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah ditangani sejak 2023. Kejagung membeberkan alasan Tom Lembong baru dijerat sekarang.

"Karena ada pertanyaan kenapa harus sekarang? Nah memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023, jadi persis 1 tahun ya, nah tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu tidak bisa disamakan 1 perkara dengan perkara yang lain, ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Tom Lembong Jadi Tersangka, Cak Imin: Mudah-mudahan Kuat

Tom Lembong Jadi Tersangka, Cak Imin: Mudah-mudahan Kuat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku turut bersedih menyusul Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung, semalam.

"Ya saya turut bersedih sebenarnya," kata Cak Imin singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini berharap mantan anggota tim sukses pasangan Anies Baswedan-Muhaimin di Pilpres 2024 itu, tetap kuat.