Tom Lembong

Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Tom Lembong Bukan Politisasi

Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Tom Lembong Bukan Politisasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bukanlah politisasi hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengeklaim, kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.

“Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum," kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

"Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.

Dari Mana Kerugian Rp 400 M di Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong?

Dari Mana Kerugian Rp 400 M di Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong?

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016 mencapai Rp 400 miliar. Lantas, dari mana kerugian Rp 400 miliar di kasus ini?

Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Kejagung juga menahan kedua tersangka.

Dalam kasus ini, ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya adalah GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

Cak Imin Sedih Tom Lembong Tersangka Impor Gula: Semoga Sabar dan Kuat

Cak Imin Sedih Tom Lembong Tersangka Impor Gula: Semoga Sabar dan Kuat

()

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin turut sedih Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. Tom Lembong merupakan Co-Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) di Pilpres 2024

"Ya saya turut bersedih sebenarnya," kata Cak Imin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Cak Imin berharap Tom Lembong diberi kesabaran dan kekuatan atas status yang ditetapkan. "Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016 ini baru menjerat 2 tersangka, yaitu 1. Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-20162. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

Kejagung Pastikan Tak Ada Menteri Lain Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Tom Lembong

Kejagung Pastikan Tak Ada Menteri Lain Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tidak ada pemeriksaan terhadap menteri-menteri lain terkait penanganan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Jangan berandai-andai. Tidak ada pemeriksaan menteri lain," kata Kepuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini terjadi ketika Kementerian Perdagangan dijabat Thomas Trikasih Lembong. Saat itu sebagai regulator, Thomas Lembong, mengizinkan adanya impor gula, meskipun kecukupan gula nasional surplus.

"Kan sudah jelas kemarin tempusnya itu 2015-2016 dalam kaitan dengan yang bersangkutan sebagai regulator. Ya kan?" jelas Harli.

Ternyata Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Kejagung Sebelum Jadi Tersangka

Ternyata Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Kejagung Sebelum Jadi Tersangka

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Sebelum menjadi tersangka, Tom Lembong telah diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus tersebut.

"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah 3 kali diperiksa sebagai saksi dan kemarin tentu yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Harli menyebutkan penyidik Kejagung melakukan gelar perkara setelah memeriksa Tom Lembong kemarin. Dari hasil gelar perkara, Kejagung akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Anies Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi

Anies Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com- Anies Baswedan mengaku terkejut dengan kabar Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung RI.

Meski demikian, Anies menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang ia yakini bakal berlangsung dengan adil.

Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil," ujar Anies dalam akun X-nya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).

Alur Impor Gula Diduga Salahi Aturan yang Bikin Tom Lembong Dijerat

Alur Impor Gula Diduga Salahi Aturan yang Bikin Tom Lembong Dijerat

()

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi terkait impor gula di tahun 2015-2016. Jaksa menyebut pria yang karib disapa Tom Lembong itu menyalahi aturan yang ternyata diteken sendiri oleh dirinya.

Dalam jumpa pers di Kejagung pada Selasa, 29 Oktober 2024, Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) mengatakan Tom Lembong melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Charles Sitorus dalam jabatannya sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) saat peristiwa pidana yang disangkakan itu terjadi. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya disebut UU Tipikor).

Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Korupsi Impor Gula ke Tom Lembong

Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Korupsi Impor Gula ke Tom Lembong

()

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung tengah mengusut aliran dana korupsi ini terhadap Tom Lembong.

"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga, apakah… karena kalau kita lihat kan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana, tentu akan didalami," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Anies: Tom Lembong Sosok Berintegritas Tinggi, Selalu Prioritaskan Kepentingan Publik

Anies: Tom Lembong Sosok Berintegritas Tinggi, Selalu Prioritaskan Kepentingan Publik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anies Baswedan mengungkapkan, Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, adalah sosok yang memiliki integritas tinggi.

Anies meyakini, setiap keputusan yang diambil Tom Lembong selama menjabat, selalu mengedepankan kepentingan publik dan berfokus pada perjuangan kelas menengah di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Anies sebagai respons terhadap penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Tom Lembong merupakan juru kampanye Pasangan Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Pilpres 2024. Tom menjabat sebagai Wakil Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) 

Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Anies: I Still Have My Trust in Tom

Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Anies: I Still Have My Trust in Tom

()

Anies Baswedan memberi dukungan kepada Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong yang jadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. Anies tetap menaruh kepercayaan kepada Tom Lembong.

"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," tulis Anies di akun X, dilihat, Rabu (30/10/2024).

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)’," sambungnya.

Anies Terkejut Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Hormati Proses Hukum

Anies Terkejut Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Hormati Proses Hukum

()

Anies Baswedan terkejut Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. Anies mengatakan mengenal Tom sebagai sosok berintegritas tinggi.

"Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit," ujar Anies, dalam cuitannya di akun resminya, Rabu (30/10/2024).

Anies menilai Tom Lembong sosok yang lurus dan tidak neko-neko. Hal itu, lanjut Anies, yang membuat Tom memiliki karir panjang di dunia usaha termasuk disegani di lingkup domestik dan internasional meski karirnya singkat di pemerintahan.

Penegasan Kejagung Tak Ada Politisasi Terkait Penetapan Tersangka Tom Lembong

Penegasan Kejagung Tak Ada Politisasi Terkait Penetapan Tersangka Tom Lembong

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada unsur politisasi dalam penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Kejagung menegaskan penetapan tersangka Tom Lembong sudah berdasarkan alat bukti.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula ketika dia menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016. Tom ditetapkan tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016.

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi, tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Jejak Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

Jejak Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang karib disapa Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015.

Tom Lembong diketahui adalah Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Saat itu, dia disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.

Detik-detik Tom Lembong Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan Kejagung

Detik-detik Tom Lembong Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan Kejagung

()

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum ditahan, Tom Lembong sempat menjalani tes kesehatan terlebih dulu.

Berdasarkan video yang diberikan Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024), terlihat Tom Lembong memakai kemeja biru navy dan jaket senada sedang duduk dihadapan petugas Kejagung. Tom Lembong lalu menjalani tes kesehatan.

Petugas memeriksa tensi darah Tom Lembong pada lengan kirinya. Selain itu tersangka lainnya, Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Dugaan Kongkalikong Impor Gula yang Jerat Tom Lembong

Dugaan Kongkalikong Impor Gula yang Jerat Tom Lembong

()

Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula yang terjadi saat dia menjadi Menteri Perdagangan lebih dari sewindu lampau. Tom disangka Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalankan kongkalikong untuk mengimpor gula lewat cara yang melanggar aturan.

Selasa (29/10) tadi malam, pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu mengenakan rompoi merah muda Kejagung. Tangannya diborgol dan digiring aparat ke mobil tahanan.

Adalah kasus korupsi impor gula yang membuatnya dijebloskan ke tahanan. Korupsi itu ditaksir Kejagung membuat negara menjadi rugi sekitar Rp 400 miliar. Modus korupsinya adalah lewat cara kongkalikong menunjuk importir non-BUMN. Padahal itu tidak boleh.

Senyuman Tom Lembong Berompi Merah Jambu Saat Ditahan Kejaksaan

Senyuman Tom Lembong Berompi Merah Jambu Saat Ditahan Kejaksaan

()

Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjadi tersangka dugaan kasus impor gula. Senyuman Tom Lembong terus diberikannya ketika ia digiring menuju mobil tahanan.

Terlihat ia mengenakan rompi merah jambu khas Kejagung. Dengan tangan terborgol, Tom Lembong berjalan dengan didampingi petugas sejumlah petugas. Selain tersenyum, dia hanya mengangguk-anggukkan kepala.

Awak media berupaya melempar beberapa pertanyaan. Tak banyak kata yang keluar dari mulut Tom Lembong.

Fakta-fakta Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Fakta-fakta Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Penetapan ini terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, sebelum ia diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.

Tom diketahui memberikan izin tersebut kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini. 

Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.

Tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, pada 2015, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama

Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tahun 2015 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Abdul menjelaskan, penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung cukup lama.

“Penyidikannya cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara sederhana,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.

Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Thomas Trikasih Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Lelaki yang kerap disapa Tom Lembong itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Perdagangan bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

Tom yang lahir pada 4 Maret 1971 bermukim di Jerman antara usia 3 sampai 10 tahun. Namun, dia sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.

Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan

Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyerahkan pada Tuhan soal kelanjutan kasusnya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” ucap Tom Lembong singkat di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Pantauan Kompas.com, Tom Lembong meninggalkan Kantor Kejagung pukul 21.00 WIB bersama tersangka lain berinisial CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Gestur Tom Lembong Saat Ditahan Kejagung: Angguk-angguk dan Tersenyum

Gestur Tom Lembong Saat Ditahan Kejagung: Angguk-angguk dan Tersenyum

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Salemba. Tom Lembong ditahan terkait kasus impor gula saat dirinya menjabat Mendag periode 2015-2016.

Pantauan detikcom di lokasi, Tom Lembong digiring keluar dari Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2024) pukul 20.57 WIB. Saat keluar Tom Lembong langsung dikerumuni awak media.Dia juga dicecar sejumlah pertanyaan terkait penahanannya.

Menanggapi itu Tom Lembong tak banyak bicara. Dia hanya sempat melempar senyum sambil mengangguk kepada awai media sambil terus berjalan menuju mobil tahanan.

Tom Lembong Jadi Tersangka: Saya Serahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa

Tom Lembong Jadi Tersangka: Saya Serahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa

()

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula. Kasus ini berkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Tom Lembong. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan.

Pantauan detikcom di lokasi, Tom Lembong digiring keluar dari Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2024) pukul 20.57 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna gelap yang telah dibalut dengan rompi merah muda tertanda tahanan Kejagung.

Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan di Rutan Salemba Kejari Jaksel

Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan di Rutan Salemba Kejari Jaksel

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Ia langsung ditahan setelah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.

“Dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp 400 M

Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp 400 M

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) diduga telah merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.

Hal ini diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka Tom Lembong, Selasa (29/10/2024) malam.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," kata Abdul Qohar.

Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Terancam Maksimal Bui Seumur Hidup

Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Terancam Maksimal Bui Seumur Hidup

()

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar menyatakan Tom Lembong beserta satu tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun kini ditahan selama 20 hari.

"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024, dan untuk tersangka CS (Charles Sitorus) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Kejagung Beberkan Modus Korupsi Impor Gula, Dijual di Atas Harga Eceran

Kejagung Beberkan Modus Korupsi Impor Gula, Dijual di Atas Harga Eceran

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung mengungkap bahwa ada penjualan gula di atas harga eceran.

Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Tom Lembong disebut memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.

"Bahwa TTL ini telah memberikan penugasan kepada perusahaan dan untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Penampakan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Ditahan Kejagung

Penampakan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Ditahan Kejagung

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom Lembong pernah menjabat Mendag pada 2015-2016 dan Kepala BKPM pada 2016-2019.

Pantauan detikcom di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), Tom Lembong tampak mengenakan rompi tahanan merah muda. Rompi tahanan ini biasanya digunakan oleh tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag.

Jadi Tersangka, Tom Lembong Beri Izin Impor Gula ke Perusahaan Swasta

Jadi Tersangka, Tom Lembong Beri Izin Impor Gula ke Perusahaan Swasta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) disebut memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.

Hal ini diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka Tom Lembong, Selasa (29/10/2024) malam.

Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 20215-2023.

Abdul Qohar menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula putih adalah BUMN.

Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Usai Tom Lembong

Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Usai Tom Lembong

()

Kejagung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, salah satunya ialah Eks Mendag 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Kejagung pun membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus ini.

"Untuk tersangka lain kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Abdul menegaskan saat ini proses penyidikan masih bergulir. Nantinya, tersangka baru akan ditetapkan jika ditemukan bukti tindak korupsi yang cukup.