Walhi Lampung Desak KemenLH Segera Tetapkan Tersangka TPA Bakung
LAMPUNG, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) segera menetapkan tersangka terkait pelanggaran lingkungan yang terjadi dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung.
TPA tersebut disegel Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Sabtu (28/12/2024).
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menyatakan, terdapat beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pelanggaran pengelolaan TPA seluas 13,5 hektar tersebut.
Pihak-pihak tersebut meliputi Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, hingga anggota DPRD Kota Bandar Lampung.