TPA Bakung

Walhi Lampung Desak KemenLH Segera Tetapkan Tersangka TPA Bakung

Walhi Lampung Desak KemenLH Segera Tetapkan Tersangka TPA Bakung

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) segera menetapkan tersangka terkait pelanggaran lingkungan yang terjadi dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung.

TPA tersebut disegel Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Sabtu (28/12/2024).

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menyatakan, terdapat beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pelanggaran pengelolaan TPA seluas 13,5 hektar tersebut.

Pihak-pihak tersebut meliputi Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, hingga anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

TPA Bakung Disegel, Wali Kota Bandar Lampung Bingung

TPA Bakung Disegel, Wali Kota Bandar Lampung Bingung

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengungkapkan kebingungannya terkait penyegelan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH).

Pernyataan ini disampaikan Eva setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memasang papan pengumuman yang menyatakan bahwa TPA tersebut berada dalam pengawasan KemenLH, pada Sabtu (28/12/2024).

"Bunda enggak ngerti kenapa dikasih plang-plang gini, bunda enggak paham," ujar Eva saat ditemui di lokasi.

Eva menegaskan bahwa pengelolaan TPA Bakung tidak melanggar aturan yang berlaku, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah berupaya maksimal dalam pengelolaannya.

TPA Bakung Disegel, Menteri LH Hanif Sebut Harus Ada Tersangka

TPA Bakung Disegel, Menteri LH Hanif Sebut Harus Ada Tersangka

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan, harus ada tersangka dalam kesalahan pengelolaan TPA Bakung, Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan Hanif sebagai bagian dari penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPA itu.

Menurut Hanif, penyelidikan kasus ini akan segera ditingkatkan menjadi penyidikan karena sudah terlihat unsur-unsur untuk peningkatan status tersebut.

"Saya lihat di TPA Bakung ini sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Artinya, harus ada yang tersangka terkait hal ini, ini serius," kata Hanif usai penyegelan TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024).

Banyak Sampah Tak Terolah, TPA Bakung Lampung Disegel Kementerian LH

Banyak Sampah Tak Terolah, TPA Bakung Lampung Disegel Kementerian LH

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) menyegel Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.

Kementerian LH menyebut banyak unsur pelanggaran yang terjadi di TPA tersebut mulai dari tidak terolahnya sampah hingga limbah air lindi.

Penyegelan dilakukan dengan cara memasang plang papan pengumuman oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di area akses masuk TPA pada Sabtu (28/12/2024) siang.

Hanif mengatakan, ada 3 unsur utama penyebab TPA Bakung disegel. Dari hasil penyelidikan, unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi dalam pengelolaan sampah di TPA itu.