Banyak Sampah Tak Terolah, TPA Bakung Lampung Disegel Kementerian LH
LAMPUNG, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) menyegel Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.
Kementerian LH menyebut banyak unsur pelanggaran yang terjadi di TPA tersebut mulai dari tidak terolahnya sampah hingga limbah air lindi.
Penyegelan dilakukan dengan cara memasang plang papan pengumuman oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di area akses masuk TPA pada Sabtu (28/12/2024) siang.
Hanif mengatakan, ada 3 unsur utama penyebab TPA Bakung disegel. Dari hasil penyelidikan, unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi dalam pengelolaan sampah di TPA itu.