Ada 60 TPA Ilegal di Jabodetabek, akan Ditindak Bertahap
BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengidentifikasi ada sebanyak 60 titik tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang beroperasi secara ilegal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Novrizal Tahar mengatakan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan TPA ilegal tersebut.
"Hal terpenting dalam mengatasi masalah sampah selain persoalan struktural dan kultural adalah soal penegakan hukumnya," kata Novrizal, saat ditemui usai kegiatan bersih-bersih Sungai Ciliwung, di Kota Bogor, Sabtu (9/11/2024).