TPA Rawa Kucing

Optimalisasi IPAL TPA Rawa Kucing, Solusi Tangerang Menuju Kota Ramah Lingkungan

Optimalisasi IPAL TPA Rawa Kucing, Solusi Tangerang Menuju Kota Ramah Lingkungan

()

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat pengelolaan limbah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari.

Salah satu fokus utamanya adalah mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mendukung pengelolaan limbah yang berkelanjutan.

IPAL di TPA Rawa Kucing berperan penting dalam menangani air lindi, cairan yang dihasilkan dari tumpukan sampah dan berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

Air lindi yang bercampur dengan air hujan mengandung zat berbahaya, seperti logam berat dan senyawa organik yang dapat merusak kualitas air tanah dan ekosistem sungai.

Pemkot Tangerang Olah Sampah Jadi Kompos, Masyarakat Bisa Dapatkan secara Gratis

Pemkot Tangerang Olah Sampah Jadi Kompos, Masyarakat Bisa Dapatkan secara Gratis

()

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Salah satunya, dengan memaksimalkan dan mengoptimlakan produksi kompos dari sampah organik atau sampah basah yang masuk ke TPA Rawa Kucing setiap harinya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menyampaikan, pengolahan sampah menjadi kompos di TPA Rawa Kucing yang telah sejak lama tersebut mengalami peningkatan dari dari 1 ton menjadi 2,5 ton lebih setiap harinya.

“Sebelumnya, per satu ton sampah organik setiap harinya diolah menjadi 600 kilogram kompos. Namun,saat sudah bisa mencapai 2,5 ton, sampah organik yang diolah atau difermentasi menjadi 1,5 ton kompos setiap harinya. Jumlah ini dipastikan akan terus bertambah seiring penataan TPA Rawa Kucing,” tutur Nurdin.

Sanksi Terkait TPA Rawa Kucing Tetap Berjalan meski Ada Pergantian Kadis

Sanksi Terkait TPA Rawa Kucing Tetap Berjalan meski Ada Pergantian Kadis

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memastikan pelaksanaan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap pengelola TPA Rawa Kucing tetap berjalan, meski ada pergantian kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Dinas LH itu institusi. Orangnya bisa berganti, tapi institusi negara tidak boleh berhenti. Dulu Kadisnya Pak Tihar, sekarang Pak Wawan," kata Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, Senin (9/12/2024).

Ia memastikan pemerintah sudah berupaya memenuhi sanksi administratif, termasuk membangun drainase untuk memisahkan air hujan dan air lindi.

Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Eks Kadis LH Masih Bertugas di Pemkot Tangerang

Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Eks Kadis LH Masih Bertugas di Pemkot Tangerang

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian, tetap bertugas di Pemkot meski telah ditetapkan sebagai tersangka kelalaian dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Tihar saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang.

"Beliau masih menjalankan tugas, tetapi tetap mengikuti proses hukum yang dijalani," ujar Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, Senin (9/12/2024).

Nurdin menjelaskan, penetapan tersangka tidak menyebabkan Tihar ditahan karena kasus ini berbeda dari kasus pidana.

Kasus Eks Kadis LH, Pemkot Tangerang Klaim Sudah Jalankan Sanksi KLHK Terkait TPA Rawa Kucing

Kasus Eks Kadis LH, Pemkot Tangerang Klaim Sudah Jalankan Sanksi KLHK Terkait TPA Rawa Kucing

()

TANGERANG, KOMPAS.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, merespons penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Nurdin menyatakan pemerintah telah melaksanakan sanksi administratif yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Februari 2022.

"Saya pastikan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal sanksi administratif yang sudah ditetapkan, itu semua sudah kita jalankan sebaik-baiknya," ujar Nurdin, Senin (9/12/2024).

Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran TPA Rawa Kucing, Terancam 10 Tahun Penjara

Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran TPA Rawa Kucing, Terancam 10 Tahun Penjara

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51) terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti lalai dalam mengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang. 

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Rasio Ridho Sani menyatakan, Tihar berpotensi dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).

"Apabila terbukti ada unsur pencemaran atau perusakan lingkungan, ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata Rasio kepada Kompas.com, Senin (9/12/2024).

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran, Eks Kadis LH Tangerang Diduga Lalai Kelola TPA Rawa Kucing

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran, Eks Kadis LH Tangerang Diduga Lalai Kelola TPA Rawa Kucing

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

"Tersangka telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani, Senin (9/12/2024).

Untuk diketahui, Tihar diduga lalai menindaklanjuti sejumlah pelanggaran di TPA Rawa Kucing, termasuk pembuangan air lindi langsung ke lingkungan tanpa pengolahan, sistem drainase yang tidak berfungsi akibat tumpukan sampah, serta pembuangan sampah secara terbuka di lokasi baru karena kapasitas landfill penuh.

Kasus TPA Rawa Kucing Berawal dari Laporan Pencemaran Lingkungan akibat Air Lindi Sampah

Kasus TPA Rawa Kucing Berawal dari Laporan Pencemaran Lingkungan akibat Air Lindi Sampah

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup Yazid Nurhuda mengumumkan bahwa eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait pelanggaran pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang.

Yazid menjelaskan bahwa penetapan tersangka berawal dari pengaduan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan di sekitar TPA Rawa Kucing.

"Kasus ini diawali dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya pencemaran lingkungan akibat air lindi yang tidak diolah dengan baik di TPA Rawa Kucing," ujar Yazid kepada Kompas.com, Minggu (8/12/2024).

Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran TPA Rawa Kucing

Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran TPA Rawa Kucing

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), ditetapkan sebagai tersangka kasus Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LHK) pada Jumat (6/12/2024).

"Kami menetapkan TS sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing," ujar Dirjen Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, Minggu (8/12/2024).

Tihar diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Mantan Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Mantan Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

()

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-2024 berinisial TS sebagai tersangka. TS ditetapkan tersangka terkait kasus TPA Rawa Kucing.

"Hari ini kita menetapkan tersangka kepada Saudara TS, 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLHK kota Tangerang periode 2021 sampai Juni 2024, yang ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang," kata Dirjen Gakkum Kementerian LH, Rasio Ridho Sani, di kantor Kementerian LH, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/12/2024).