TPA Rawa Kucing Tangerang

TPA Rawa Kucing, Transformasi Menuju Wajah Baru Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

TPA Rawa Kucing, Transformasi Menuju Wajah Baru Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

()

KOMPAS.com – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing menjadi salah satu pilar utama dalam menangani limbah rumah tangga maupun industri yang terus meningkat seiring dengan laju urbanisasi dan pertumbuhan populasi.

TPA Rawa Kucing tersebut bertempat di di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. TPA tersebut memiliki luas wilayah sebesar 34 hektar (ha) dan telah beroperasi sejak awal 2000.

Selain berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir, TPA Rawa Kucing juga menjadi pusat pengelolaan sampah terpadu yang mendukung program kebersihan kota secara menyeluruh. TPA tersebut menerima sekitar 1.500 ton sampah dari seluruh penjuru Kota Tangerang setiap hari.

Sanksi Terkait TPA Rawa Kucing Tetap Berjalan meski Ada Pergantian Kadis

Sanksi Terkait TPA Rawa Kucing Tetap Berjalan meski Ada Pergantian Kadis

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memastikan pelaksanaan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap pengelola TPA Rawa Kucing tetap berjalan, meski ada pergantian kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Dinas LH itu institusi. Orangnya bisa berganti, tapi institusi negara tidak boleh berhenti. Dulu Kadisnya Pak Tihar, sekarang Pak Wawan," kata Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, Senin (9/12/2024).

Ia memastikan pemerintah sudah berupaya memenuhi sanksi administratif, termasuk membangun drainase untuk memisahkan air hujan dan air lindi.

Kasus Eks Kadis LH, Pemkot Tangerang Klaim Sudah Jalankan Sanksi KLHK Terkait TPA Rawa Kucing

Kasus Eks Kadis LH, Pemkot Tangerang Klaim Sudah Jalankan Sanksi KLHK Terkait TPA Rawa Kucing

()

TANGERANG, KOMPAS.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, merespons penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Nurdin menyatakan pemerintah telah melaksanakan sanksi administratif yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Februari 2022.

"Saya pastikan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal sanksi administratif yang sudah ditetapkan, itu semua sudah kita jalankan sebaik-baiknya," ujar Nurdin, Senin (9/12/2024).

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran, Eks Kadis LH Tangerang Diduga Lalai Kelola TPA Rawa Kucing

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran, Eks Kadis LH Tangerang Diduga Lalai Kelola TPA Rawa Kucing

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

"Tersangka telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani, Senin (9/12/2024).

Untuk diketahui, Tihar diduga lalai menindaklanjuti sejumlah pelanggaran di TPA Rawa Kucing, termasuk pembuangan air lindi langsung ke lingkungan tanpa pengolahan, sistem drainase yang tidak berfungsi akibat tumpukan sampah, serta pembuangan sampah secara terbuka di lokasi baru karena kapasitas landfill penuh.

Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran TPA Rawa Kucing

Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran TPA Rawa Kucing

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), ditetapkan sebagai tersangka kasus Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LHK) pada Jumat (6/12/2024).

"Kami menetapkan TS sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing," ujar Dirjen Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, Minggu (8/12/2024).

Tihar diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).