TPKS

Komnas Perempuan: Ada Banyak Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana, Tak Hanya Pemerkosaan

Komnas Perempuan: Ada Banyak Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana, Tak Hanya Pemerkosaan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, menegaskan bahwa kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia tidak hanya terbatas pada pemerkosaan.

Menurutnya, tindakan pelecehan seksual juga termasuk dalam kategori kekerasan seksual dan merupakan tindak pidana.

“Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa kekerasan seksual tidak hanya berupa pemerkosaan,” ujar Siti di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Siti menekankan pentingnya kepercayaan terhadap keterangan korban sebagai langkah awal dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual.