Para Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Juga Dijerat TPPU
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 136 tersangka dari tiga jaringan narkoba internasional yang ditangkap Bareskrim Polri terancam hukuman mati.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Wahyu, Jumat (1/11/2024).