TPPU

Para Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Juga Dijerat TPPU

Para Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Juga Dijerat TPPU

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 136 tersangka dari tiga jaringan narkoba internasional yang ditangkap Bareskrim Polri terancam hukuman mati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Wahyu, Jumat (1/11/2024).

Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar

Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya berhasil menyita aset sebesar Rp 869,7 miliar saat menggelar operasi gabungan yang membongkar tiga jaringan narkoba internasional.

"Total nilai aset yang berhasil disita dari 3 jaringan narkoba tersebut sejumlah Rp 869,7 miliar," kata Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Operasi ini berhasil mengungkap 80 perkara narkoba dan menangkap 136 tersangka.

Tiga jaringan besar narkoba yang dibongkar tersebut antara lain jaringan FP, HS, dan H.

Darurat Pencucian Uang

Darurat Pencucian Uang

()

“Hukum itu tidak selalu tegak. Sekali tegak, sekali runtuh. Karena, ia tergantung pada tingkah laku manusia. Tugas kita adalah tegakkan ketika runtuh, berdirikan ketika rubuh.”

KALIMAT ini datang dari Prof. Erman Rajagukguk, seorang pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kalimat ini terpampang jelas di dinding lobi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di mana tempat penulis menempuh pendidikan.

Pada 28 Oktober 2024 kemarin, Indonesia genap merayakan 100 tahun pendidikan hukum. Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah perayaan ini harus disambut dengan sukacita atau sebaliknya justru menjadi dukacita karena matinya penegakan hukum di Indonesia.

Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang

Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong pernah digunakan oleh mafia narkotika sebagai sarana pencucian uang atau money laundry.

Informasi ini Yunus ungkapkan ketika dihadirkan sebagai ahli TPPU dalam sidang dugaan korupsi di PT Timah Tbk yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Pada kesempatan tersebut, Yunus menjelaskan enam modus yang paling banyak digunakan para pelaku pencucian uang di dunia. Salah satunya dengan menyalahgunakan bisnis atau jalur usaha yang sah.

Ahli di Sidang Harvey Moeis: Kerabat Ikut Nikmati Duit Korupsi Bisa Dijerat

Ahli di Sidang Harvey Moeis: Kerabat Ikut Nikmati Duit Korupsi Bisa Dijerat

()

Jaksa menghadirkan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Yunus menjelaskan soal pelaku pasif, yakni kerabat yang ikut menikmati duit hasil kejahatan dapat ikut dijerat.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017. Mulanya, jaksa menanyakan kapan kerabat seperti istri yang ikut menerima, menguasai dan menikmati uang hasil korupsi dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.

Menteri Nusron Akan Gandeng Kejagung-Polri untuk Miskinkan Mafia Tanah

Menteri Nusron Akan Gandeng Kejagung-Polri untuk Miskinkan Mafia Tanah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa mafia tanah tidak dapat ditoleransi dan harus dimiskinkan.

Nusron mengaku akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memiskinkan para mafia tanah.

"Kita tidak bisa mentoleransi itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan pak Kejaksaan Agung, dengan Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (30/10/2024).