Tps Liar Di Depok

Pengelola TPS Liar di Depok Ditahan, Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup

Pengelola TPS Liar di Depok Ditahan, Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup

()

DEPOK, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK menahan J, pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Kota Depok. Penahanan dilakukan di Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, Abdul Rahman, mengonfirmasi penahanan J yang berlangsung pada Jumat (1/11/2024) malam.

“Betul (ditangkap), karena ada laporan dari warga,” kata Abdul Rahman kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2024).

Penahanan J bermula dari keluhan warga di sekitar TPS liar tersebut. Menurut Abdul Rahman, beberapa penghuni mulai meninggalkan lokasi setelah Satpol PP melayangkan surat peringatan.