Pengelola TPS Liar di Limo Jadi Tersangka, KLHK: Pelajaran bagi yang Lain
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok, Jawa Barat (Jabar), berinisial J (58) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLH berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pengelola TPS liar lainnya.
"Penindakan tegas yang dilakukan ini dengan menetapkan tersangka J harus menjadi pembelajaran bagi pelaku-pelaku lainnya. Ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah ilegal seperti yang dilakukan oleh Tersangka J sangat berat," ucap Direktur Jenderal Gakkum KLH Rasio Ridho Sani, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/11/2024).