Transaksi Judi Online

PPATK Sebut Sindikat Judi Online Samarkan Transaksi Pakai Kripto

PPATK Sebut Sindikat Judi Online Samarkan Transaksi Pakai Kripto

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, mengungkapkan dari hasil analisis mereka terdapat indikasi sindikat judi daring (online) menggunakan mata uang kripto guna menyamarkan transaksi.

"Kripto ini bukan untuk trading, tetapi memfasilitasi transaksi tindak pidana, termasuk judi online. Triliunan rupiah diprediksi dialihkan ke kripto," kata Danang dalam diskusi publik bertema "Korupsi dan Kejahatan Siber Membedah Skema Penipuan dan Judi Daring" yang disiarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), seperti dikutip dari Antara, Minggu (15/12/2024).