Transfer of Prisioner

Yusril hingga Supratman Temui Presiden, Bahas Transfer of Prisoner hingga Amnesti

Yusril hingga Supratman Temui Presiden, Bahas Transfer of Prisoner hingga Amnesti

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, hingga Menteri HAM Natalius Pigai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Jumat (13/12/2024) siang.

Supratman menjelaskan, mereka akan menggelar rapat terbatas (ratas) terkait penanganan warga binaan.

Dia menyebut transfer of prisoner atau pemulangan narapidana asing ke negara asalnya turut dibahas bersama Prabowo.

"Salah satunya, ya salah satunya, mekanisme transfer," ujar Supratman.

Bantah Mahfud MD, Pakar Pidana Trisakti Sebut Pemindahan Narapidana Asing Tak Langgar Konstitusi

Bantah Mahfud MD, Pakar Pidana Trisakti Sebut Pemindahan Narapidana Asing Tak Langgar Konstitusi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menepis pandangan Mahfud MD yang menyebut pemindahan tahanan ke negara lain melanggar konstitusi.

Menurut Albert, pendapat mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) bahwa transfer of prisoners atau pemindahan tahanan harus mendapatkan persetujuan DPR RI sesuai Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 itu kaku dan berlebihan.

Albert mengatakan, dalam literatur hukum pidana internasional disebutkan, dua negara bisa bersepakat saling memindahkan pelaksanaan hukuman bagi narapidana asing.