Transfer of Prisoner

5 Napi Bali Nine Dipulangkan, PM Australia: Terima Kasih Presiden Prabowo

5 Napi Bali Nine Dipulangkan, PM Australia: Terima Kasih Presiden Prabowo

()

Sebanyak 5 anggota gembong narkoba jaringan Bali Nine yang tersisa telah kembali ke Australia usai hampir 20 tahun mendekam di penjara Indonesia. Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

"Saya senang mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens telah kembali ke Australia sore ini," kata Albanese dalam postingannya di akun sosial medianya, dilansir BBC, Minggu (15/12/2024).

5 Narapidana Bali Nine Sudah Dipulangkan ke Australia

5 Narapidana Bali Nine Sudah Dipulangkan ke Australia

()

Pemerintah menyampaikan kabar terbaru pemindahan lima narapidana gembong narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asal, Australia. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengatakan kelima napi itu telah ditransfer dari Bali pada pagi tadi dan telah mendarat di Darwin, Australia.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima dari Menko Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan kelima napi itu yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

Banyak Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Pemerintah Perlu Hati-Hati Ambil Keputusan

Banyak Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Pemerintah Perlu Hati-Hati Ambil Keputusan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pemindahan narapidana di Indonesia ke negara asalnya atau transfer of prisoner.

Sebab, saat ini mulai banyak negara yang meminta Indonesia melakukan transfer of prisoner, setelah keputusan memindahkan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, yakni Filipina.

"Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Pangeran dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2024).

Yusril: Kita Hormati Jika Filipina Ubah Hukuman Mary Jane Jadi Bui Seumur Hidup

Yusril: Kita Hormati Jika Filipina Ubah Hukuman Mary Jane Jadi Bui Seumur Hidup

()

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendengar informasi bahwa terpidana mati kasus narkoba Mary Jane akan diberi pengampunan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong. Hukuman Mary Jane diubah menjadi pidana seumur hidup.

Yusril mengatakan tanggung jawab Mary Jane berada di negara asal jika sudah dipindahkan. Menurutnya, Filipina pun sudah menerima status Mary Jane sebagai terpidana mati.

"Jadi terhadap kasus Mary Jane itu karena memang dijatuhi pidana mati, maka eksekutornya adalah Jaksa Agung, tapi karena dipindahkan ke negara lain, maka tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana ada pada pemerintah Filipina dan mereka sudah sedia untuk menerimanya dengan status tetap sebagai narapidana mati," kata Yusril kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Yusril Ungkap Proses Transfer Napi Mary Jane-Bali Nine Selesai Sebelum Natal

Yusril Ungkap Proses Transfer Napi Mary Jane-Bali Nine Selesai Sebelum Natal

()

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap ada tiga negara yang sudah mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner yakni Filipina, Australia, dan Prancis. Yusril menyebut proses dengan Filipina dan Australia terkait pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane hingga sisa anggota geng Bali Nine sudah hampir selesai.

"Kami melakukan kepada Presiden tindak lanjut dari arahan beliau untuk memberikan, untuk merespons permintaan dari beberapa negara sahabat terhadap warga negaranya yang dijatuhi pidana di Indonesia. Dan tiga negara sudah mengajukan kepada pemerintah kita yaitu Filipina, Australia dan Prancis. Dan sudah kita mencapai banyak kemajuan dalam hal ini. Perundingan dengan Australia dan Filipina sudah final, sudah ditandatangani," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Temui Prabowo, Yusril Lapor 3 Negara Ajukan Transfer of Prisoner

Temui Prabowo, Yusril Lapor 3 Negara Ajukan Transfer of Prisoner

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta pemerintah Republik Indonesia untuk merespons permintaan negara sahabat yang ingin memulangkan warga negaranya yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.

Yusril menyatakan bahwa hingga saat ini terdapat tiga negara yang telah mengajukan permohonan transfer of prisoner atau pemulangan narapidana, yaitu Filipina, Australia, dan Perancis.

"Tiga negara sudah mengajukan kepada pemerintah kita, yaitu Filipina, Australia, dan Perancis. Dan sudah kita mencapai banyak kemajuan dalam hal ini," ujar Yusril usai pertemuan dengan Prabowo di Istana, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).