Transjakarta Didenda

Transjakarta Didenda Rp 3,2 Miliar Tahun 2024, Mayoritas karena Sering Telat

Transjakarta Didenda Rp 3,2 Miliar Tahun 2024, Mayoritas karena Sering Telat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) didenda sebesar Rp 3,2 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jakarta pada tahun 2024.

Mayoritas denda disebabkan karena layanan Transjakarta sering terlambat, terutama dalam hal waktu tunggu antarbus atau headway.

“Dari Rp 3,2 miliar denda kami di 2024, Rp 1,7 miliar terkait headway,” kata Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Welfizon Yuza di Halte CSW, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Denda ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta.