Tuduhan Ilegal

Warga Bengkulu Blokade PT Agricinal 41 Hari, Dinilai Tak Berizin

Warga Bengkulu Blokade PT Agricinal 41 Hari, Dinilai Tak Berizin

()

BENGKULU, KOMPAS.com - Ratusan warga dari lima desa di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, memblokade empat pintu masuk utama PT Agricinal.

Aksi ini telah berlangsung selama 41 hari, dimulai sejak 6 November 2024.

Warga menuduh perusahaan perkebunan sawit tersebut beroperasi secara ilegal, karena tidak memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan terbaru.

Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) berasal dari Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan, dan Sukamerindu.