Tukang Jagal Penggal Kepala Wanita

Pemutilasi di Muara Baru Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Mengapa?

Pemutilasi di Muara Baru Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Mengapa?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), pemutilasi jasad mantan istri sirinya berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, penyidik tidak menjerat Fauzan dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana karena pelaku tidak merencanakan pembunuhan terhadap SH.

Fauzan disebut secara spontan menghabisi nyawa SH lantaran emosi korban menyebut istri dan ibunya sebagai pelacur.

Ibu Wanita Korban Mutilasi di Muara Baru Berharap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Ibu Wanita Korban Mutilasi di Muara Baru Berharap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Keluarga Sinta Handiyana (40), wanita korban mutilasi Fauzan Fahmi (43) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. 

Ibunda Sinta, Sutiyati (58), berharap Fauzan dihukum seumur hidup penjara atau bahkan vonis mati karena sudah menghilangkan nyawa anak pertamanya.

"Pokonya dihukum lebih dari yang anak saya rasakan. Dia sudah hilangkan nyawa anak saya," ujar Sutiyati saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (4/11/2024).

Fauzan Buang Jasad Eks Istri Siri Dibantu Teman, Ngakunya Bungkusan Isi Ikan Tuna

Fauzan Buang Jasad Eks Istri Siri Dibantu Teman, Ngakunya Bungkusan Isi Ikan Tuna

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43) meminta bantuan rekannya, J, untuk membuang jasad mantan istri sirinya, SH (40), di Pelabuhan Muara Baru pada Senin (28/10/2024) pukul 20.00 WIB.

Fauzan meminta bantuan J mengangkat jasad SH setelah dia membungkus mayat korban dengan rapi menggunakan selimut, busa kasur, kardus kulkas, dan karung.

Kepada J, Fauzan menyebut bungkusan itu berisi ikan tuna yang hendak dia kirim kepada pemesan.

“Tersangka menghubungi temannya berinisial J dan mengatakan untuk membantu tersangka mengangkat bungkusan isi ikan tuna,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).

Pemutilasi Wanita di Muara Baru Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Pemutilasi Wanita di Muara Baru Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), pemutilasi jasad mantan istri sirinya berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).

Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Fauzan Sempat Menginap Semalam Bersama Jasad Wanita yang Dipenggal Kepalanya

Fauzan Sempat Menginap Semalam Bersama Jasad Wanita yang Dipenggal Kepalanya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43) rupanya tidak langsung membuang jasad SH (40), wanita yang dibunuhnya dengan cara dicekik serta dipenggal kepalanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra mengungkapkan, setelah menghabisi nyawa SH di depan rumahnya, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2024) pukul 21.00 WIB, Fauzan menyimpan jasad SH di rumahnya.

"Tubuh korban disimpan di lantai dua dan ditutup menggunakan selimut," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).

Skenario Fauzan Buang Jasad Eks Istri Siri: Kirim Paket Pesanan Ikan Pakai Ekspedisi Bandara

Skenario Fauzan Buang Jasad Eks Istri Siri: Kirim Paket Pesanan Ikan Pakai Ekspedisi Bandara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), pemutilasi jasad mantan istri sirinya berinisial SH (40), menyusun skenario sedemikian rupa untuk membuang mayat korban. 

Sehari usai menghabisi nyawa SH dan memenggal kepalanya atau Senin (28/10/2024), Fauzan meminta temannya berinisial J untuk membantu mengangkat bungkusan berisi tubuh korban. 

Kepada J, Fauzan menyebut bungkusan itu berisi ikan tuna yang hendak dia kirim kepada pemesan.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan J mengangkat bungkusan tersebut ke gerobak untuk selanjutnya didorong ke parkiran mobil,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (4/11/2024).

Sebelum Mutilasi Eks Istri Sirinya, Fauzan Sempat Berhubungan Badan dengan Korban di Hotel

Sebelum Mutilasi Eks Istri Sirinya, Fauzan Sempat Berhubungan Badan dengan Korban di Hotel

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), pemutilasi mantan istri sirinya berinisial SH (40) sempat bertemu dengan sang korban di Hotel Aceh Besar, Muara Baru, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sebelum menghabisi nyawa perempuan tersebut, Minggu (27/10/2024).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, SH menghubungi Fauzan dan meminta bertemu di Hotel Aceh Besar sekaligus membawakannya ikan tuna.

Memang, selain tukang jagal hewan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai broker ikan di Pasar Lelang Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kronologi Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan Tanpa Kepala di Muara Baru

Kronologi Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan Tanpa Kepala di Muara Baru

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan Fauzan Fahmi (43) terhadap SH (40) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala. 

Mulanya, SH meminta bertemu dengan Fauzan di Hotel Aceh Besar di Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2024) pukul 09.09 WIB.

Pada kesempatan itu, korban meminta Fauzan membawakan ikan tuna. Memang, tersangka sehari-hari bekerja sebagai broker ikan di Pasar Lelang Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pemutilasi di Muara Baru Potong Leher Korban Hanya dalam Dua Menit

Pemutilasi di Muara Baru Potong Leher Korban Hanya dalam Dua Menit

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan SH (40), hanya butuh waktu dua menit untuk memotong leher korban.

Pelaku yang merupakan tukang jagal hewan memotong leher korban memakai pisau yang sehari-hari ia gunakan untuk bekerja.

“Itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar dua menit,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).

Wira menjelaskan, Fauzan membunuh SH karena emosi korban melontarkan umpatan. Momen itu terjadi di depan rumah Fauzan di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2024).

Emosi Bikin Fauzan Gelap Mata, Bunuh Eks Istri Sirinya dengan Cara Penggal Kepala

Emosi Bikin Fauzan Gelap Mata, Bunuh Eks Istri Sirinya dengan Cara Penggal Kepala

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian melibatkan Fauzan Fahmi (43), pria yang membunuh kepala perempuan berinisial SH (43) disebabkan karena gelap mata.

Fauzan berprofesi sebagai tukang jagal hewan juga memenggal kepala SH dengan pisau yang biasa digunakan untuk menyembelih dan memotong kambing dan sapi.

Kemudian, ia membungkus jasad korban dengan selimut, busa, kardus hingga karung besar, lalu membuangnya di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

Fauzan pun ditangkap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Penjaringan, beberapa jam setelah jasad dan potongan kelapa korban ditemukan.

Pengakuan Fauzan Fahmi Penggal Kepala Wanita di Muara Baru: Enggak Lihat Apa-apa Saking Emosinya

Pengakuan Fauzan Fahmi Penggal Kepala Wanita di Muara Baru: Enggak Lihat Apa-apa Saking Emosinya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Fauzan Fahmi (43) mengaku gelap mata saat memenggal kepala wanita berinisial SH (40) di Muara Baru.

Pengakuan itu disampaikan Fauzan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Momen ini diungkapkan polisi melalui akun Instagram @jatanraspoldametrojaya.

“Saya juga enggak tahu, Pak. Saya juga waktu menggorok itu enggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali,” ungkap Fauzan dikutip Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).

Fauzan menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher SH dari belakang. Dia mengaku sakit hati usai istri dan orangtuanya dihina korban.

Tukang Jagal Pemenggal Kepala Wanita di Muara Baru Mengaku Pernah Nikah Siri dengan Korban

Tukang Jagal Pemenggal Kepala Wanita di Muara Baru Mengaku Pernah Nikah Siri dengan Korban

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Fauzan Fahmi (43) mengaku pernah menikah secara siri dengan SH (40), wanita yang ditemukan tewas tanpa kepala di kawasan Dermaga Pelabuhan Muara Baru.

Hal tersebut terungkap saat Fauzan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Momen itu diungkapkan omelalui akun Instagram @jatanraspoldametrojaya.

“Dulu pernah ada dulu, sudah dua tahun yang lalu kami pernah siri,” ujar Fauzan, dikutip Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).

Kendati demikian, prahara rumah tangga Fauzan dan SH yang tak tercatat secara negara ini sudah sirna.