Pemutilasi di Muara Baru Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Mengapa?
JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), pemutilasi jasad mantan istri sirinya berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, penyidik tidak menjerat Fauzan dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana karena pelaku tidak merencanakan pembunuhan terhadap SH.
Fauzan disebut secara spontan menghabisi nyawa SH lantaran emosi korban menyebut istri dan ibunya sebagai pelacur.