
Diduga Minta THR ke PKL, Lurah di Pekanbaru Diberhentikan Sementara
PEKANBARU, KOMPAS.com - Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Asnetti Yusra, diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang kaki lima (PKL).
Asneti Yusra diberhentikan sementara oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Keputusan ini diambil Wali Kota setelah muncul dugaan bahwa lurah tersebut meminta THR kepada PKL yang berjualan di bawah Jembatan Leighton I Pekanbaru.
Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengonfirmasi keputusan pembebastugasan tersebut telah ditandatangani langsung Wali Kota pada Rabu (9/4/2025) sore.