Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen, Buruh Minta Prabowo Cabut Aturan yang Rugikan Pekerja
JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh massa aksi demonstrasi di depan gedung Balai Kota Jakarta meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan-aturan yang merugikan pekerja.
Hal itu disampaikan Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jakarta, Kardinal, di sela-sela demo buruh menuntut kenaikan upah 8-10 persen untuk tahun 2025, Rabu (30/10/2024).
"Tuntutan kami, meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut aturan-aturan yang memiskinkan kelas pekerja rakyat Indonesia," ujar Kardinal saat ditemui di depan Balai Kota, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.