Turis Arab Pukul Marbot

Kasus Turis Arab yang Pukul Marbut Masjid di Bogor Berujung Damai, Pelaku Bakal Dideportasi

Kasus Turis Arab yang Pukul Marbut Masjid di Bogor Berujung Damai, Pelaku Bakal Dideportasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, turis Arab Saudi berinisial MA yang ditangkap karena memukul marbut masjid di Bogor, bakal dideportasi. 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan, pihak imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen MA dan menemukan bahwa ia telah overstay di Indonesia.

"Kami lakukan deportasi karena melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu overstay, dan Pasal 75 karena mengganggu ketertiban umum," kata Yuldi, dalam konferensi pers di Media Center Imigrasi, Jakarta.