Saksi Mengaku Diperintah Sestama Basarnas Ambil Uang Rp 20 Juta untuk Anggota Komisi V DPR RI
JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Kepegawaian Ahli Madya Badan Sar Nasional (Basarnas), Kundori, mengaku pernah diminta atasannya, Dadang Arkuni, mengambil uang Rp 20 juta untuk diserahkan kepada anggota Komisi V DPR RI.
Peristiwa itu dibenarkan Kundori ketika dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) tahun anggaran 2014 di Basarnas.
Adapun Dadang merupakan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas yang menjabat pada 2015 hingga 2018.