Uii

FH UII Nonaktifkan Staf yang Viral Tipu-tipu Investasi Minyak Goreng

FH UII Nonaktifkan Staf yang Viral Tipu-tipu Investasi Minyak Goreng

()

Seorang staf tenaga kependidikan Fakultas Hukum UII, Mieftah Fardi Ridahar, tersandung kasus dugaan penipuan investasi minyak goreng. Kini Mieftah dinonaktifkan sementara dari FH UII oleh pihak Fakultas.

Dekan FH UII, Prof Budi Agus Riswandi, mengatakan pihak fakultas telah melakukan pemeriksaan terhadap Mieftah. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian yang tertuang dalam Peraturan Pengurus Harian Badan Wakaf UII No 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Disiplin.

"Pegawai pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 3 angka 1 berupa menurunkan kehormatan dan martabat lembaga, korps pegawai, serta melanggar syariat Islam serta melakukan penonaktifan sementara waktu dari aktivitas Fakultas Hukum UII dengan tujuan yang bersangkutan dapat fokus dalam penyelesaian kasus tersebut," kata Budi Agus dalam keterangan tertulis yang diterima, dilansir detikJogja, Senin (23/12/2024).

Viral Staf UII Jogja Tipu-tipu Modus Investasi Minyak Goreng, Ini Kata Kampus

Viral Staf UII Jogja Tipu-tipu Modus Investasi Minyak Goreng, Ini Kata Kampus

()

Viral di media sosial salah satu staf di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bernama Mieftah Farid Ridahar diduga terlibat kasus penipuan berkedok investasi minyak goreng. Di postingan viral itu disebutkan penipuan dilakukan sepasang pasutri, Mieftah dan Dwi Meyanti.

"Pelaku suami istri, bernama dwi meyanti putri (istri) dan miftah farid ridhahar (suami).. Dwi meyanti putri sudah di tahan di LP wonosari status tahanan titipan kejaksaan, dan sedang proses sidang dg kasus penggelapan senilai 869 jt rupiah (diluar daftar yg sy kirimkan td) sedangkan miftah farid masih aktif bekerja di fakultas hukum UII Jogjakarta,.," tulis keterangan dalam akun medsos X @merapi_uncover, dilansir detikJogja, Senin (23/12/2024).