Ambang Batas Capres 20% Dihapus MK, Penggugatnya Ternyata Mahasiswa Jogja
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi DPR. Gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum itu rupanya diajukan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dilansir detikJogja, Jumat (3/1/2025), keempat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja.
Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN, Gugun El Guyanie menyebut putusan MK ini sebagai putusan monumental.