Gugatan Mahasiswanya Terkait Presidential Threshold Dikabulkan MK, Ini Kata UIN Sunan Kalijaga
YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta pada Kamis (2/01/2025).
Perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 dimohonkan emapt mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Hag dan Tsalis Khoirul Fatna.
Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengatakan tiga mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara. Sedangkan satu lagi merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum.