Uin Sunan Kalijaga

Gugatan Mahasiswanya Terkait Presidential Threshold Dikabulkan MK, Ini Kata UIN Sunan Kalijaga

Gugatan Mahasiswanya Terkait Presidential Threshold Dikabulkan MK, Ini Kata UIN Sunan Kalijaga

()

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta pada Kamis (2/01/2025).

Perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 dimohonkan emapt mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Hag dan Tsalis Khoirul Fatna.

Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengatakan tiga mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara. Sedangkan satu lagi merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum.

MK Hapus Presidential Threshold yang Digugat 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

MK Hapus Presidential Threshold yang Digugat 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) dengan menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Putusan tersebut merupakan permohonan dari empat mahasiswa dari Univeristas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan nomor perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Aktivis Pemilu Titi Anggraini yang juga hadir dalam sidang menyebut, keempat pemohon yang masih berstatus mahasiswa ini hadir melalui konferensi video karena masih berada di Yogyakarta.