Ujang Endin Indrawan

Ujang-Dadang Paslon Pilkada Pangandaran Cabut Gugatan dalam Sidang Perdana PHPU di MK

Ujang-Dadang Paslon Pilkada Pangandaran Cabut Gugatan dalam Sidang Perdana PHPU di MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan dan wakil bupati Dadang Solihat mencabut gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ujang dan Dadang selaku pemohon, Wawan Suprawan, di sidang perdana PHPU di panel 1 yang diketuai oleh Suhartoyo.

“Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), melalui surat ini kami mengajukan permohonan pencabutan atau pembatalan perkara nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Pangandaran 2024,” ujar Wawan di sidang yang dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).