Ujang Iskandar Tersangka

Terbukti Korupsi, Eks Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Eks Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun Penjara

()

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Mantan bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Ujang Iskandar divonis tiga tahun penjara usai menjalani persidangan kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kamis (2/12/2025).

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Ujang yang juga eks anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat selama dirinya menjabat sebagai bupati setempat periode 2005-2015.

Penetapan tersangka atas mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu dilakukan setelah dia ditangkap dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung RI pada Jumat (26/7/2024) lalu.