MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh: Putusan Ini Luar Biasa
JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK), atas dikabulinya sebagian gugatan uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Menurut Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea mengatakan, 70 persen dari gugatan buruh dikabulkan oleh MK.
"Semua yang ada di sini mengucapkan terima kasih kepada sembilan hakim, putusan ini sangat luar biasa buat kami, mengembalikan muruah perjuangan buruh Indonesia yang sudah berkeringat, berjuang di jalanan selama bertahun-tahun," ucap Andi saat aksi di depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).