Meski Presidential Threshold Tiada, PAN Yakin Seleksi Alam Tetap Ada
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan partainya menyambut terbuka penghapusan ambang batas atau presidential threshold 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Saleh menilai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia.
"Prinsip dasarnya bahwa Partai Amanat Nasional mendukung keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menghilangkan presidential threshold 20 persen atau 25 persen dari suara nasional untuk mencalonkan capres dan cawapres. Itu artinya secara konstitusional dan fundamental setiap warga negara mempunya kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan," kata Saleh saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).