Uji Materi UU Pilkada

Kades di Kebumen Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK soal Masa Cuti Calon Petahana

Kades di Kebumen Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK soal Masa Cuti Calon Petahana

()

KEBUMEN, KOMPAS.com - Edi Iswadi, Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini berkaitan dengan ketentuan cuti bagi kepala daerah, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, selama masa kampanye.

Permohonan Perkara Nomor 154/PUU-XXII/2024 ini diajukan pada sidang perdana yang berlangsung di MK pada Senin (4/11/2024).

Edi mengungkapkan bahwa cuti selama masa kampanye seharusnya diperpanjang hingga waktu penetapan rekapitulasi hasil suara oleh KPU.