Umk

UMK di Provinsi Banten Naik 6,5%, Ini Rincian Kenaikan di Kabupaten-Kota

UMK di Provinsi Banten Naik 6,5%, Ini Rincian Kenaikan di Kabupaten-Kota

()

Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta resmi menandatangani kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025.

Dari SK Gubernur Banten yang diterima detikcom, Pj Gubernur Ucok Damenta menandatangani SK tersebut pada hari ini, Selasa (17/12/2024). Kenaikan UMK mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dengan ketentuan kenaikan 6,5%.

Soal Kenaikan UMSK dan UMK, Pemerintah DIY: Tunggu 18 Desember

Soal Kenaikan UMSK dan UMK, Pemerintah DIY: Tunggu 18 Desember

()

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi mengungkapkan, pengumuman Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) akan diumumkan maksimal pada 18 Desember 2024.

"Ada UMSK dan UMK paling lambat pada tanggal 18 (Desember)," katanya, Senin (16/12/2024).

Dia mengatakan pengumuman UMSK dan UMK diumumkan tanggal 18 sesuai dengan Permenaker yang terbaru.

"UMSK dan UMK nanti diumumkan paling lambat sesuai Permenaker pada tanggal 18 Desember," ucapnya.

UMK Kota Bogor 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 5,1 Juta

UMK Kota Bogor 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 5,1 Juta

()

BOGOR, KOMPAS.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMK Bogor naik dari Rp 4.813.988 menjadi Rp 5.126.898.

Kepala Disnaker Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

“Jadi sekarang UMK Kota Bogor sebesar Rp 5.126.898, yang awalnya hanya Rp4.813.988,” kata Sujatmiko saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

UMK Lebak 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3,1 Juta

UMK Lebak 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3,1 Juta

()

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan itu, UMK Lebak menjadi Rp 3,1 juta.

"Penetapan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen di Lebak telah disepakati dewan pengupahan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja Lebak, Yosep Mohamad Holis, Jumat (13/12/2024).

Yosep menjelaskan, kenaikan upah 6,5 persen ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Sehingga, kenaikannya sebesar Rp 193.619.

Besok Batas Akhir Pengumuman UMP 2025, Intip Besaran di 8 Provinsi

Besok Batas Akhir Pengumuman UMP 2025, Intip Besaran di 8 Provinsi

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mematok kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Adapun, setiap kepala daerah wajib menetapkan UMP 2025 paling lambat besok, tepatnya 11 Desember 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 (Permenaker No. 16/2024) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Beleid anyar itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 4 Desember 2024.

Adapun, penetapan dan pemberlakuan upah minimum 2025 tercantum pada Bab IV Pasal 10, 11, dan 12 Permenaker No. 16/2024.

Pengusaha Tekstil Buka Suara soal Kebijakan Khusus UMP 2025

Pengusaha Tekstil Buka Suara soal Kebijakan Khusus UMP 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut baik rencana pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan upah minimum 2025.

Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana menyampaikan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun depan akan mendorong perusahaan melakukan efisiensi dalam berbagai urusan, termasuk efisiensi energi dan tenaga kerja.

“Artinya, pekerja tidak malah safe, tetapi kenaikan UMP melalui Permenaker yang baru dibuat tanpa formula, justru berisiko pada para pekerja,” kata Danang kepada Bisnis, Senin (9/12/2024).

Perusahaan Dapat Kebijakan Khusus UMP 2025, Serikat Pekerja Bilang Begini

Perusahaan Dapat Kebijakan Khusus UMP 2025, Serikat Pekerja Bilang Begini

()

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) merespons rencana pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan upah minimum 2025 yang ditetapkan naik 6,5%.

Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan meminta agar syarat perusahaan yang mendapat perlakuan khusus ini harus diperketat.

Iwan menyampaikan, pemerintah dalam memberikan stimulus tersebut perlu melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk serikat pekerja/buruh. Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan buruh.

Apindo Belum Berencana Gugat Kenaikan UMP 6,5% di 2025

Apindo Belum Berencana Gugat Kenaikan UMP 6,5% di 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hingga saat ini belum berencana untuk menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 yang mengatur soal penetapan upah minimum 2025.

Apindo sebelumnya meyoroti aturan tersebut karena memukul rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% di 2025.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyampaikan, pihaknya belum berencana untuk menggugat kebijakan itu meski banyak pengurus Apindo daerah keberatan dengan proses maupun hasil penetapan upah minimum tahun depan.

Pemerintah Godok Aturan untuk Pengusaha Tak Sanggup Bayar UMP 2025

Pemerintah Godok Aturan untuk Pengusaha Tak Sanggup Bayar UMP 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan upah minimum 2025 yang diputuskan naik 6,5%.

Aturan khusus bakal diterbitkan pemerintah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas beratnya beban perusahaan dari kenaikan upah minimum 2025.

Adapun, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 sebesar 6,5% diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

UMK 2025 Cikarang Tembus Rp5,55 Juta, Tertinggi di Indonesia?

UMK 2025 Cikarang Tembus Rp5,55 Juta, Tertinggi di Indonesia?

()

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5%. Besaran upah minimum kabupaten/kota yang menjadi pusat industri pun turut menjadi perhatian, salah satunya Cikarang yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lantas, berapa UMK Cikarang di 2025?

Sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Bekasi, UMK Cikarang mengikuti besaran upah minimum kabupaten Bekasi. Pada 2024, Upah minimum Kabupaten Bekasi sebesar Rp5,21 juta.

Adapun, dengan kenaikan 6,5%, maka upah minimum Kabupaten Bekasi, termasuk Cikarang pada 2025 menjadi Rp5,55 juta. 

Jawa Tengah jadi Provinsi dengan UMP Terendah meski Naik 6,5%, Yogyakarta Kalah

Jawa Tengah jadi Provinsi dengan UMP Terendah meski Naik 6,5%, Yogyakarta Kalah

()

Bisnis.com, JAKARTA – Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 paling rendah sebesar Rp2.186.898 usai naik 6,5%. UMK Jawa tengah lebih rendah dari Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui, kenaikan UMP sebesar 6,5% itu telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024).

Selanjutnya, ketentuan rinci terkait kenaikan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang telah diteken pemerintah pada Rabu (4/12/2024).

UMK 2025 Bekasi Terbesar di RI usai Naik 6,5%, Tembus Rp5,6 Juta!

UMK 2025 Bekasi Terbesar di RI usai Naik 6,5%, Tembus Rp5,6 Juta!

()

Bisnis.com, JAKARTA – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bekasi tercatat menjadi yang terbesar tembus Rp5,69 juta usai pemerintah resmi mengerek kenaikan sebesar 6,5%.

Adapun, kenaikan UMK Bekasi itu sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Adapun, dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa formula penghitungan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2025 yakni UMK2024 ditambah dengan kenaikan UMK yang ditetapkan sebesar 6,5%.

“Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” tulis beleid tersebut.