Naik 6,5 Persen, UMK Bekasi 2025 Menjadi Rp 5.690.752
BEKASI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2025 sebesar 6,5 persen atau setara Rp 347.322.
Dengan begitu, UMK Bekasi saat ini berjumlah Rp 5.690.752,95 dari yang sebelumnya berjumlah Rp 5.343.430.
Besaran UMK Bekasi 2025 ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Ketentuan UMK Bekasi 2025 juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.