UMK Bogor

UMK Kota Bogor 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 5,1 Juta

UMK Kota Bogor 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 5,1 Juta

()

BOGOR, KOMPAS.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMK Bogor naik dari Rp 4.813.988 menjadi Rp 5.126.898.

Kepala Disnaker Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

“Jadi sekarang UMK Kota Bogor sebesar Rp 5.126.898, yang awalnya hanya Rp4.813.988,” kata Sujatmiko saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).