Umk Depok 2025

UMK Depok Naik 6,5 Persen, Sempat Ditolak Apindo

UMK Depok Naik 6,5 Persen, Sempat Ditolak Apindo

()

DEPOK, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Depok untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen, meski sebelumnya sempat ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Depok, Jumat (13/12/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, Sidik Mulyono, mengungkapkan bahwa sikap berkeberatan Apindo muncul dalam rapat yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha.

“Dalam rapat, pihak Apindo menyampaikan berkeberatan (terhadap kenaikan UMK),” kata Sidik kepada Kompas.com, Senin (16/12/2024).

Naik Rp 317.709, UMK Depok 2025 Jadi Rp 5.195.720

Naik Rp 317.709, UMK Depok 2025 Jadi Rp 5.195.720

()

DEPOK, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2025 naik 6,5 persen dari Rp 4.878.612. Dengan demikian, UMK Depok tahun depan naik Rp 317.709 menjadi Rp 5.195.720.

Besaran tersebut telah mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Dari sebelumnya (tahun 2024) sebesar Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720.78 atau naik sebesar Rp 317.109,78 dari tahun 2024,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, Sidik Mulyono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/12/2024).

UMK Depok 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 5.195.720

UMK Depok 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 5.195.720

()

DEPOK, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 5.195.720.

Pada 2024, UMK Depok adalah Rp 4.878.612.

Hal ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota Depok yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan organisasi pengusaha melalui rapat, Jumat (13/12/2024).

“Dewan Pengupahan Kota Depok menetapkan UMK Depok Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan ketetapan yang terdapat pada Permenaker 16 Tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720,78,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok Sidik Mulyono, dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).