UMK Jawa Barat

Daftar UMK Jawa Barat 2025, Kota Bekasi Tertinggi Ungguli Karawang

Daftar UMK Jawa Barat 2025, Kota Bekasi Tertinggi Ungguli Karawang

()

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025.

UMK 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. 

Berdasarkan ketetapan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat berada di Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp5,69 juta. UMK Bekasi 2025 ini naik Rp347.322,95 atau 6,5% dibandingkan 2024.

Selanjutnya, UMK Kabupaten Karawang menempati posisi kedua UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nominal Rp5,59 juta. Besaran ini naik Rp341.759,21 dibandingkan UMK 2024.