UMK Kalteng 2025

Kenaikan Upah Minimum dan Perincian UMP dan UMK Se-Kalteng 2025

Kenaikan Upah Minimum dan Perincian UMP dan UMK Se-Kalteng 2025

()

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk 2025 mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan di Kalteng dalam menentukan upah karyawan mereka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdi, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 81 angka 31 dan Pasal 90B ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023, upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.